Pengacara Dinendra Tanggapi Pansus DPRD Belitung Kaitan Pemanfaatan Sawit di Lahan Eks PT AMA

banner 468x60

GasparNews.com, Tanjungpandan -Pengacara Dinendra SH MH menanggapi pansus DPRD Belitung guna mencari solusi terkait permasalahan pemanfaatan sawit di lahan eks kebun PT AMA.

Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut atas usulan Komisi 1 DPRD Belitung dengan tiga faktor utama yang melatarbelakangi pembentukan pansus. Berikut penjelasannya;

Bacaan Lainnya
kalender2024

Pertama
Hasil notulen mediasi antaraakan Pemerintah Desa Air Selumar dan pihak terkait mengenai pemanfaatan lahan sawit eks PT AMA pada 17 Oktober 2022.

Kedua
Adanya pihak-pihak yang terjerat masalah hukum.

Ketiga
Laporan kunjungan lapangan Komisi I DPRD Belitung yang menemukan indikasi permasalahan dalam pengelolaan lahan.

“Saya selaku penasihat hukum dari salah satu yang di panggil penyidik kejaksaan negeri belitung untuk diminta keterangan dan mengingatkan Pansus DPRD Belitung serta Ketua DPRD Belitung bahwa persoalan hukum itu sudah masuk penyelidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Dinendra kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Sejarah Kawasan Hutan Babel

Untuk diketahui, Dinendra menambahkan dalam sejarah kawasan hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di lihat dari peta kawasan hutan kukuh MenLHK baik itu di Kecamatan Sijuk yang dimaksud exs PT AMA walau sebagian ada dalam kawasan  Buffer zone atau zona penyanggah, Kecamatan Badau, Kecamatan Membalong, apa lagi kawasan hutan yang ada di Kecamatan Selat Nasik.

Apabila merujuk dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 357/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas ± 657.510 Hektar, Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.798/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 19.131 Hektar, perubahan fungsi kawasan hutan ± 10.878 Hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan ± 3.210 Hektar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1940/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 03 April 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keputusan MenLHK/2018 Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan

Lanjutnya, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8092/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9399/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perpres 5/2025 Penertiban Kawasan Hutan

Sementara, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Perpres Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.

Melalui Perpres ini Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin, Perpres ini akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK). Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif,

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan. Perpres ini membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.

Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas Ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Belitung

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Belitung selama ini dan kalau dilihat dari dasar dibentuknya pansus ini kurang mencerminkan sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia.

Karna persoalan hukum bukan hanya terjadi di exs PT AMA persoalan hukum atau pelanggaran hukum juga terjadi di tempat-tempat lain seperti pelanggaran hukum yang terjadi dengan penambang rakyat yang biasa disebut tambang suntik.

Mereka menambang hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari bahkan persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan yang terjadi di beberapa tempat dan yang menjadi pertanyaan saya kenapa DPRD Belitung tidak membentuk pansus dana Covid 19.

“Pansus DPRD Belitung saat ini jangan sampai berbenturan dengan proses hukum yang sedang berjalan untuk itu dalam waktu dekat saya akan menyurati Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Terkait pengawasan anggaran pansus DPRD Belitung,” tutup Dinendra yang biasa disapa uda. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *