Pengusaha Kapal Compreng Belitung Buat Kesepakan Bersama Nelayan, Ini Hasilnya

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung – Terkait permasalahan Kapal Compreng yang banyak beroperasi di wilayah laut Pulau Seliu beberapa waktu, akhirnya disepakati antara nelayan dengan para pengusaha/perwakilan Kapal Compreng.

Acara ini dibahas bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak terkait lainnya, di Kantor Dinas Perikanan Belitung, Kamis (26/1/2023).

Bacaan Lainnya
kalender2024

“Selanjutnya para pihak (pihak pertama dan pihak kedua) telah sepakat membubuhkan tandantangan dalam surat kesepakatan bersama dan disaksikan oleh pihak DKP Provinsi Babel, HNSI Belitung, dan pihak terkait lainnya serta para nelayan,” ujar Kades Pulau Seliu, Edyar kepada wartawan Gasparnews usai rapat.

Kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, Ini Keterangannya:

Pelaku Usaha Kapal Compreng Izin Provinsi (Kab Belitung), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (1).

Nelayan Desa Pulau Seliu, Desa Mentigi, Desa Padang Kandis, Desa Gunung Riting, Desa lanjung Rusa
Kec. Membalong, Kabupaten Belitung, selanjutnya disebut PlHAK KEDUA (2).

Selanjutnya, setelah diadakan pertemuan tersebut yang diikuti oleh beberapa pihak terkait lainnya, akhirnya disepakati bersama, ini hasilnya;

1. PARA PIHAK bersepakat menetapkan Zona/wilayah penangkapan di Daerah Perairan Kecamatan
Membalong (Titik koordinat Terlampir).

2. PARA PIHAK bersepakat kapal compreng dilarang menangkap di radius 1 mll dari titik yang ditentukan
pada poin 1 (Karang Naga dan Karang Kuit).

3. PARA PIHAK bersepakat kapal compreng dilarang menangkap di bawah 3 mill ke arah selatan dari Pulau
Dua, Kabupaten Belitung.

4. PARA PIHAK bersepakat pada saat kapał compreng dalam kondisi emergency di dałam wilayah yang
disepakati untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan (menurunkan alat tangkap dan menyalakan
lampu operasional penangkapan).

5. PIHAK PERTAMA bersepakat untuk memberikan penanda kapal untuk membedakan Kapal ljin Provinsi di
Kabupaten Belitung.

6. PARA PIHAK bersepakat untuk dapat segera mengurus dokumen perizinan kapal yang belum lengkap.

7. PARA PIHAK bersepakat untuk saling menjaga Silaturahmi dan Etika dalam melakukan aktivitas
penangkapan ikan sehingga tidak terjadi lagi pemasalahan dikemudian hari.

8. Apablia ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak, akan ditindaklanjuti dengan
peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. (Tim/Red)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *