Gasparnews.com, Tanjungpandan – Kantor Pelabuhan Perikaman Nusantara (PPN) melaksanakan reviu dan perbaikan standar pelayanan publik dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang paningkatan kualitas pelayanan publik, di Kantor PPN Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (27/12/2022).
Kepala Pelabuhan (Kalabuh) PPN Tanjungpandan, Arif Usman sampaikan kegiatan reviu standar pelayanan publik dan peningkatan kualitas publik tersebut, terutama berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, pada khususnya area pelayanan publik.
“Kegiatan reviu ini dilaksanakan untuk melihat standar pelayanan publik di PPN Tanjungpandan, sehingga kedepannya pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan lagi,” imbuh Kalabuh PPN Tanjungpandan.
Standar Pelayanan yang Efisien dan Efektif
Kalabuh Arif Usman, menambahkan dengan adanya reviu standar pelayanan publik ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efisien dan efektif sehingga mempermudah pengguna jasa dalam memanfaatkan layanan yang ada di PPN Tanjungpandan.
“Semoga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efisien dan efektif, sehingga mempermudah pengguna jasa dal memanfaagkan layanan publik di wilayah PPN Tanjungpandan,” harap Arif Usman.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Belitung, Akademi Manajemen Belitung, Ketua RT 07 RW 02 Kelurahan Kota, Pemilik/Pengurus/Nahkoda Kapal, CV Indo Pasific, PT Belitung Berkah Mandiri, PT Duta Buana Pasific, PO Wirya Candra, serta tamu undangan lainnya. (Tim)







