Praperadilan Iskandar Rosul Ditolak, Kejari Belitung Lanjutkan Proses Penyidikan

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung – Menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan yang telah menolak Praperadilan pada Senin (25/8) atas penetapan dan penahanan terhadap Iskandar Rosul, Kejari Belitung melalui Kasi Intelijen mengatakan pihaknya menyambut baik serta menghormati putusan dari Pengadilan.

“Dengan ditolaknya praperadilan tersangka ini, maka selanjutnya penyidik fokus untuk melanjutkan proses penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, lewat pesan singkatnya kepada wartawan Gasparnews, Selasa (26/9).

Bacaan Lainnya
kalender2024

Adapun pada sidang praperadilan tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Frans Lukas Sianipar menolak permohonan praperadilan dari Iskandar Rosul (IR) atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI).

Sementara itu, ketika dihubungi via WhatsApp, salah satu tim pengacara IR belum memberikan respon terkait ditolaknya praperadilan tersebut.

Kaitan kasus tersebut, Kejari Belitung telah menetapkan ke dua tersangka yakni IR dan rekannya YH, diduga telah melakukan Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD PT PTBBI dalam biaya penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung sebesar Rp5 Miliar.

Selanjutnya, kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 Miliar lebih.

Dan ke dua tersangka dijerat dengan undang-undang tipikor. Hal ini telah dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya dari media Gasparnews pada (23/8) dengan judul Kejari Belitung tetapkan dan menahan dua tersangka kasus korupsi Pelabuhan Tanjong Batu. (Red)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *