GasparNews.com, Belitung Timur – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung masih mendalami kasus dugaan penyelundupan 160 kampil pasir timah ilegal di wilayah Belitung Timur
Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung masih terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 160 kampil pasir timah ilegal di wilayah Belitung Timur.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Kompol Rapi Pinakri, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut dan memburu terduga pelaku lainnya.
“Saat ini anggota kita masih fokus mendalami dan mengembangkan kasus, termasuk mencari terduga pelaku lainnya,” ujar Rapi, Sabtu (19/9/2026) malam.
Korlap F Masih Diburu
Rapi mengatakan, berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan, penyidik telah mengantongi identitas seorang terduga pelaku lainnya berinisial F.
Terduga pelaku tersebut diduga memiliki peran penting dalam proses pengiriman pasir timah.
“Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, ada satu orang lagi yang pada saat itu turut bersama mereka, inisialnya F. Yang bersangkutan berperan sebagai koordinator lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, F turut mendampingi mereka saat mengangkut pasir timah menggunakan truk menuju pelabuhan.
Setibanya di pelabuhan, F kemudian turun dari truk dan berjalan menjauh. Sementara itu, kedua terduga pelaku yang telah diamankan berada di sekitar truk untuk makan malam.
“Sekitar 15 menit berselang, petugas datang dan langsung mengamankan kedua pelaku berikut satu unit truk yang berisi pasir timah,” ungkap Rapi.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku saat mengangkut pasir timah mereka didampingi oleh F. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap F, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Polisi Kejar Seluruh Pelaku
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga melakukan pengembangan ke sebuah gudang yang disebut sebagai lokasi pengambilan pasir timah berdasarkan keterangan salah satu pelaku berinisial Ha.
“Atas informasi dari kedua pelaku ini, kita kemudian menuju gudang yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Namun, di sana kita tidak menemukan terduga pelaku berinisial F,” kata Rapi.
Ia berharap upaya pengembangan yang dilakukan penyidik dapat segera membuahkan hasil sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diungkap.
“Semoga dalam waktu dekat membuahkan hasil sehingga kasus ini bisa tuntas,” pungkasnya.
Amankan 160 Kampil Pasir Timah
Sebelumnya diberitakan, Ditpolairud Polda Babel berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 160 kampil pasir timah dengan berat sekitar 8 ton.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait pengungkapan tersebut.
“Ya, kita sudah menerima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus, Jumat (18/9/2026).
2 Orang Diamankan
Agus mengatakan, dugaan penyelundupan tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang, yakni HL (51) yang berperan sebagai sopir dan AD (25) sebagai kuli angkut. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Babel.
Rencana Diselundupkan Keluar Belitung
Menurut Agus, ratusan kampil pasir timah tersebut rencananya akan dikirim ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal dan diselundupkan keluar Belitung,” ujarnya.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan barang bukti 160 kampil pasir timah dititipkan di GBT PT Timah di Gantung,” ungkapnya.***







