GasparNews.con, Tanjungpandan – Penasihat hukum para terdakwa perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin secara resmi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar mengabulkan seluruh Nota Pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan di persidangan.
Sidang pembacaan pledoi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (23/12/2025), dengan para terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari IHZA & IHZA Law Firm.
Permohonan tersebut disampaikan dengan menegaskan bahwa penasihat hukum telah berupaya sebaik-baiknya menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara ini.
Menurutnya, para penasehat hukum menilai pemidanaan terhadap pekerja miskin yang hanya berupaya bertahan hidup tanpa niat jahat merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak bermanfaat.
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Pleidoi untuk Seluruh Terdakwa
Penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan pleidoi untuk seluruh terdakwa, yakni Ahmad Juandono, Tiar Saputra, Herman, Rahmat Hidayat, Roma, Hasan, Acis, Taufik Hidayatullah, Rizani, Bagoes Paltius, Perderi, dan Iman Azhari.
Oleh karena itu, majelis diminta menjatuhkan putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan pleidoi untuk seluruh terdakwa, yakni Ahmad Juandono, Tiar Saputra, Herman, Rahmat Hidayat, Roma, Hasan, Acis, Taufik Hidayatullah, Rizani, Bagoes Paltius, Perderi, dan Iman Azhari.
Penasihat hukum juga meminta majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas dasar itu, kami memohon agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” tegas penasihat hukum di hadapan majelis.
Pulihkan Nama Baik Para Terdakwa
Selain pembebasan, penasihat hukum juga meminta agar harkat, martabat, serta nama baik para terdakwa dipulihkan.
Jaksa Penuntut Umum pun diminta diperintahkan untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Tuntutan.
Terakhir, penasihat hukum memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada Negara Republik Indonesia.
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (Red)







