Sebelum Cantumkan Usaha di Google Maps, Penting Memahami Ketentuannya

banner 468x60

GasparNews.com, Pangkalpinang – Masyarakat diimbau berhati-hati saat mencantumkan atau mendaftarkan nama usaha di Google Maps.

Informasi mengenai usaha yang tercantum di platform digital tersebut disebut dapat berkaitan dengan pendataan usaha dan perpajakan.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Hal ini mencuat setelah awak media GasparNews menerima informasi tertulis melalui email yang mengatasnamakan pihak kantor pajak, Senin (7/9/2026).

“Pesan tersebut menginformasikan mengenai fitur Akuntansi di aplikasi PajakInd, yaitu pencatatan transaksi dan laporan keuangan usaha,” seperti tertulis dalam pesan yang diterima melalui aplikasi PajakInd.

Dalam informasi yang diterima, terdapat pemberitahuan yang ditujukan kepada pihak yang memiliki atau mendaftarkan usaha pada Google Maps.

Namun, hingga kini masih diperlukan penjelasan resmi mengenai mekanisme pendataan, tujuan penggunaan data, serta apakah pencantuman usaha di Google Maps secara otomatis menjadi dasar dilakukannya survei oleh petugas pajak.

Sosialisasi Aplikasi PajakInd Dinilai Penting bagi Pelaku Usaha

Kondisi ini menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang kemungkinan belum mendapatkan sosialisasi secara menyeluruh mengenai aplikasi PajakInd maupun mekanisme pencatatan akuntansi usaha yang dimaksud.

Awak media juga telah mencoba meminta penjelasan terkait aplikasi tersebut, termasuk mengenai mekanisme pencatatan akuntansi usaha dan dasar pendataan pelaku usaha.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan yang disampaikan media belum mendapatkan respons.

Pahami Mekanisme PajakInd dan Pendataan Usaha

Aplikasi PajakInd juga dinilai berbeda dengan sejumlah platform perpajakan digital lainnya, seperti OnlinePajak, yang dalam penggunaannya memiliki mekanisme pendaftaran serta persyaratan tertentu, termasuk data perpajakan seperti NPWP dan petunjuk pengisian bagi pengguna.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak langsung menyimpulkan bahwa pencantuman nama usaha di Google Maps pasti akan berujung pada pemeriksaan atau survei pajak.

Informasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kantor pajak atau instansi terkait agar masyarakat memperoleh penjelasan yang benar dan tidak menimbulkan keresahan.

Wartawan GasparNews akan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan aplikasi PajakInd, mekanisme pendataan usaha, serta kaitannya dengan informasi usaha yang tercantum di Google Maps. (Ronald)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *