Gasparnews,.com, Belitung Timur – Ketua Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Hidup (FKPLH) Belitung Timur, Suro Mampan Siregar, terkait begitu banyak suatu rencana usaha atau kegiatan pemanfaatan atau pengelolaan lingkungan hidup oleh pelaku usaha yang dikategorikan usaha tidak wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya berdasarkan luasan areal lokasi usaha tanpa memperhatikan Dampak Penting serta posisi atau letak geografis wilayah lokasi kegiatan usaha tersebut.
Pak Suro sapaan akrab keseharian Ketua FKPLH Beltim kepada media ini, Rabu 30/08/2023, mencontohkan kegiatan usaha tambak udang di Beltim yang informasinya dari begitu banyaknya pelaku usaha hanya satu perusahaan yang wajib amdal karena miliki luasan lokasi tambak diatas 100 Ha.
Pak Suro mengingatkan, sesuai dengan PP nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup, dinyatakan kegiatan usaha yang tidak wajib Amdal adalah kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting serta berada di luar Kawasan Lindung atau tidak berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung.
“PP 22 pasal 6 jelas kok sebut UKL/UPL itu untuk usaha yang tidak miliki Dampak Penting, dan Dampak Penting itu adalah perubahan lingkungan hidup. Lagian jika lokasinya berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung ya wajib Amdal la,” tegas Pak Suro.
Untuk diketahui, Lanjut Dia lagi, sesuai lampiran I Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan PPLH Tahun 2021 yang termasuk dalam daftar Kawasan Lindung antara lain Kawasan Hutan Lindung, Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Kawasan Pantai Berhutan Bakau dan Terumbu Karang.
Dalam kesempatan ini juga, Ketua FKPLH Beltim berharap agar tim uji kelayakan lingkungan bentukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diinformasikan ke publik, atau setidaknya saat tim uji kelayakan lingkungan bekerja melibatkan lembaga independen yang membidangi masalah lingkungan atau masyarakat yang terdampak akibat rencana suatu usaha. “Pelibatan ini demi transparansi. Yang dilibatkan pun jangan masyarakat yang tidak memahami,” harap Pak Suro.
Kemudian Pak Suro juga menyebutkan, jika acuan Pemerintah Daerah dalam mengkategorikan suatu rencana usaha wajib AMDAL atau tidak, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2020, maka ketua FKPLH Beltim menganggap perlu peninjauan kembali agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Terkait PerGub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 tahun 2020, Pak Suro juga meminta Pemerintah Provinsi agar mencermati kesesuaian dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, sehingga dalam memberikan persetujuan lingkungan terhadap permohonan pelaku usaha memiliki kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.







