Sesalkan Tunjangan Kinerja ASN Bandung Barat Tidak Di Bayarkan, Ketum DPP LSM PMPR Indonesia Sebut Seperti Sinetron

Ketum DPP LSM PMPR Indonesia
banner 468x60

Gasparnews.com, Bandung – Menyikapi adanya sebuah Informasi dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat bahwa ASN Kabupaten Bandung Barat tidak akan dibayarkan Tunjangan Kinerja (Tukin) Semester 4, Rohimat selaku Ketua Umum (Ketum) DPP LSM PMPR Indonesia menyayangkan atas terjadinya hal tersebut.

Joker panggilan lain dari Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia didampingi Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP LSM PMPR Indonesia, kepada media ini, Rabu 30/08/2023, mengatakan informasi ASN Kabupaten Bandung Barat tidak akan dibayarkan Tunjangan Kinerja Semester 4 ini diketahui juga bahwa telah di sampaikan oleh salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bandung Barat kepada ASN bawahannya.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Menanggapi hal tersebut, Kang Joker Juga ikut prihatin saat mendengar keluh kesah salah satu dari ASN Kabupaten Bandung Barat yang bercerita bahwa Tunjangan Kinerja Semester 4 tersebut sangat diharapkan oleh Keluarganya.

“Karena memang disitulah salah satu tambahan penghasilan, bahkan Tukin itu juga ada yang sudah di Agunkan ke salah satu Bank, hal ini jelas menjadi derita ASN di Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya Kang Joker mengatakan, ASN adalah profesi yang terdiri atas dua jenis, yaitu PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Jadi setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK, dan ASN di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam UU tersebut diatur masalah Hak dan Kewajiban para ASN.

“Pegawai ASN memiliki fungsi yang penting, pertama sebagai pelaksana kebijakan publik kemudian, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa, dan tugas-tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” beber Joker.

Sementara itu, Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan M.Pd menyebutkan status Hengki Kurniawan Selaku Bupati Kabupaten Bandung Barat sudah mengundurkan diri, tapi kenapa dia bisa menarik anggaran Triwulan 4 dengan alasan Tukin itu tidak di bayarkan ke ASN mau dibayarkan ke Honor RT/RW.

“Ini membuat sedikit Jidat saya mengerut kebingungan atas apa yang dilakukan oleh Hengky,” ujar Anggi.

Kang Joker pun menimpali lagi, bahwa Kebijakan dan Aturan hari ini di Pemkab Kabupaten Bandung Barat seperti Sinetron, “Hengki itu sudah tidak menjadi bagian dari Film, kenapa masih jadi Aktor, hal ini perlu ada pemantauan serius dari Kemendagri dan APH karena diduga ada Indikasi KKN yang kental di Kabupaten Bandung Barat.” pungkas Kang Joker

 

 

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *