Gasparnews.com, Mentok – Tim Opsnal Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian bongkahan besi bekas dengan pemberatan di Pal 2, Kelurahan Sungai Daeng, kecamatan Mentok, Kabuaten Bangka barat pada Minggu, 12 November 2023 lalu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek mentok AKP Baskara Githea Erlangga SKom, membenarkan
Pencurian di gudang yang terjadi di Pal 2 di Kecamatan Mentok itu.
Kapolsek Mentok Menjelaskan, korban mendapat telpon dari Rekan Korban yang memberitahukan bahwa gudang yang berada di belakang rumah yang dimasuki orang yang tidak dikenal.
Besi Bekas Milik PT. BMJA
“Kami mendapatkan kabar tersebut kemudian korban langsung menuju ke gudang yang ada di belakang rumah tersebut. pada saat saya datang ke gudang tersebut sudah diamankan oleh Rekan Korban 2 (dua) orang laki-laki yang di duga pelaku dan bongkahan besi bekas yang diambil dari gudang milik PT Bina Mulya Jaya abadi (BMJA) sebanyak 2 (dua) karung ukuran 20 Kg yang berisikan bongkahan besi bekas,” ujar Kapolsek Baskara.
Mendapatkan informasi tersebut bertempat di pal 2 Kel Sungai daeng Kec Mentok Kab Bangka Barat, Tim Opsnal Polsek Mentok mengamankan 2 (dua) orang Diduga pelaku pencurian bongkahan besi bekas. Dimana pelaku tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan pencurian di gudang milik PT Bina Mulya Jaya abadi (BMJA), yang beralamat di pal2 Kel Sungai Daeng Kec Mentok tersebut.
Pencuri Sempat Kabur Ditempat Kejadian
Dari ke 2 (dua) pelaku yang di amankan tersebut, dilakukan pengembangan dan didapat keterangan Sdr Da, pelaku pencurian yang tertangkap tangan di gudang PT Bina Mulya Jaya abadi (BMJA) tersebut diamankan lah pelaku lain yaitu Sdr Za di Kp Tegal Rejo, Kel Sungai baru Kec Mentok, Kab Bangka barat yang sebelumnya kabur pada saat ditempat kejadian.
“Saat ini ke tiga pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Muntok. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Sat Reskrim Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio Soul warna hitam BN 4342 QT 2 (dua) buah karung bekas warna biru berisikan besi bekas dan 1 (satu) buah karung warna putih berisikan besi serta bongkahan besi bekas seberat 143 Kg. (*)







