Gasparnews.com, Tanjungpandan – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anggoro Arif Wicaksono SH MH, telah melakukan penggeledahan di kantor Kelurahaan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Senin (11/9/2023).
Dalam rilisnya yang disampaikan kepada wartawan Gasparnews, Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandi SH seizin Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution SH MHum, menerangkan tim penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 (tiga) tempat yang berbeda.
Hal itu dilakukan guna mencari alat bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana. Sehingga, kata Riki dengan bukti yang ditemukan tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan.
“Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor : Print-539/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023,” sebut Riki.
Ditemukan Batang Bukti Lainnya
Dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejari Belitung menemukan dokumen-dokumen dan surat lainnya yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023 tersebut.
“Kegiatan Penggeledahan berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Kasi Intelijen Kejari Belitung. (*)







