GasparNews.com, Belitung – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana menggelar jumpa pers di Kantor UPTD PU Provinsi Babel pada Jumat (11/7).
Hal ini untuk meluruskan pemberitaan dan persepsi publik yang belakangan beredar terkait dinamika internal kepemimpinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dalam keterangnnya dihadapan awak media, Wagub Hellyana mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib berkoordinasi dengan Wakil Gubernur, terutama dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah.
Hal ini, kata dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Wakil Gubernur memiliki peran membantu Gubernur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Dalam jumpa pers ini saya hanya ingin meluruskan dan tidak ada niat membuat polemik. Saya ingin menyampaikan kegelisahan saya terkait terbatasnya ruang gerak dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Wakil Gubernur,” ujar Hellyana.
Kesulitan Koordinasi dengan OPD
Ia mengaku kesulitan melakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi terkait.
Menurutnya, OPD harus berkoordinasi juga dengan Wakil Gubernur, karena Wagub memiliki fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian atas pelaksanaan tugas OPD. Ini penting untuk menjamin keterpaduan kebijakan dan efektivitas pemerintahan daerah.
“Tupoksi saya jelas, ada aturan soal kewenangan tugas wakil gubernur. Tapi akhir-akhir ini saya bingung karena banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa saya tindak lanjuti. Koordinasi terhambat, bahkan dengan perangkat OPD atau satuan kerja sekalipun,” ungkapnya.
Melihat hal ini, Hellyana, secara terbuka mengungkapkan rasa kecewanya terhadap perlakuan yang ia anggap mengabaikan peran strategisnya sebagai bagian dari kepemimpinan daerah.
OPD Enggan Mendampingi Wagub
Dalam pernyataannya, Hellyana kembali menegaskan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 secara jelas menyebutkan, kepala daerah terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai satu kesatuan kepemimpinan. Namun, realita di lapangan dinilai jauh dari semangat undang-undang tersebut.
“Tidak satu pun undangan resmi, disposisi, atau dokumen koordinasi yang sampai ke meja saya. OPD enggan mendampingi. Bahkan, yang pernah mendampingi saya, ada yang dimutasi atau diperiksa. Ini pola pelemahan yang nyata,” kata dia dengan nada kecewa.
Hellyana juga menyoroti munculnya surat edaran hingga dirinya komplain langsung kepada Gubernur.
“kan sudah jelas Wakil Gubernur adalah atasan, dan mereka (OPD, red) wajib menjalankan tugas ketika saya membutuhkan mereka,” terangnya.
Meski merasa diabaikan, Hellyana menyatakan tetap berusaha menjaga komunikasi baik dengan Gubernur Bangka Belitung demi menjaga stabilitas dan kondusifitas di tengah masyarakat.
Hellyana Berencana Surati Mendagri
Hellyana pun mengaku telah menyurati DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berencana akan menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Situasi ini menjadi sorotan serius ditengah upaya menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Bangka Belitung. Publik kini menanti bagaimana Pemerintah Provinsi agar mengembalikan dan menjaga keharmonisan dalam roda pemerintahan daerah,” tutupnya. (*)







