GasparNews.com, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD RI mempertanyakan dana Rp 35 miliar yang dianggarkan untuk pesangon 17.243 mantan karyawan timah yang di PHK pada tahun 1990-an lalu.
Pertanyaan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan mantan karyawan timah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT).
Rapat itu berlangsung di Ruang Majapahit, DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025) siang.
Anggota DPD mempertanyakan keberadaan uang pesangon tersebut setelah mendengar penjelasan Koordinator FKKBMKT, Suryadi Saman.
Dalam keterangsn tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (8/7), Suryadi mengatakan uang itu sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR sejak tahun 2007 yang dianggarkan dalam APBN-P 2007.
“Uang itu sudah disetujui pemerintah dan DPR sejak tahun 2007 lalu, dari Rp 135 miliar yang dihitung dan ajukan oleh Menteri Tenaga Kerja, almarhum Jacob Nuwawea ketika itu, untuk membayar pesangon 17.000 lebih mantan karyawan timah,” ungkap Suryadi Saman, yang diamini oleh 5 orang mantan karyawan timah yang mendampinginya dalam RDPU tersebut.
Sudah Dialokasi Menteri Keuangan ke Kementerian BUMN
Namun uang tersebut, kata Suryadi sampai hari in tidak pernah dibayarkan kepada mantan karyawan timah, Padahal uang tersebut sudah dialokasi oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian Negara BUMN untuk dibayarkan kepada mantan karyawan timah.
Anggota DPD RI, asal Bangka Belitung, Dinda Rembulan menyatakan keheranannya dengan kasus ini yang berlarut-larut hingga puluhan tahun. Padahal sudah ada keputusan pemerintah yang disetujui di DPR yang seharusnya diekskusi segera.
“Kasus ini sudah ada sejak saya belum lahir hingga hari ini ketika saya duduk sebagai anggota DPD ini. Saya minta kepada PT. Timah juga untuk ikut menyelesaikan masalah ini agar tak menjadi beban di kemudian hari,” ujar Dinda.
Dinda mengungkapkan dirinya tiap hari membaca berita tentang kegiatan CSR PT Timah yang telah membuat citra PT Timah sangat positif di Bangka Belitung.
Maka kata dia, sangat disayangkan bila kasus uang pesangon mantan karyawannya yang berlarut-larut ini akan membuat citra PT Timah terganggu.
PT Timah Berpegang pada Putusan Kasasi MA
Kepala Divisi Hukum PT Timah, Wayan Riana mengatakan PT Tiimah berpegang pada putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT Timah atas gugatan mantan karyawan timah.
“Saya kebetulan baru di PT Timah dan telah mempelajari status hukum kasus ini. Kami bepegang pada kasasi MA yang memenangkan PT Timah,” sebut Wayan merespon pertanyaan ketua BAP, Abdul Hakim.
Anggota DPD, Pendrat Siagian meminta agar kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi formal dan legal saja, sebab ada celah hukum yang lain yang dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus ini agar hak-hak karyawan timah dapat dipenuhi.
“Kita jangan melihat kasus ini hanya dari sisi legal formal saja, tetapi kita dapat cari celah hukum lain agar hak para mantan karyawan timah ini dapat dipenuhi dan negara tidak memperlakukan mereka sebagai korban,” ujar Pendrat.
Wagub Hellyana Usulkan Akomodasi Korban PHK PT Timah
Sementara Wakil Gubernur Babel, Hellyana yang ikut serta mendampingi para mantan karyawan itu, meminta agar dilakukan audit sosial dan CSR PT Timah Tbk secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga independen.
Hellyana mengusulkan adanya revisi kebijakan jaminan sosial nasional untuk mengakomodasi korban PHK historis dari BUMN strategis seperti PT Timah.
Hellyana menyampaikan apresiasinya kepada DPD RI yang telah menyambut aspirasi warga Babel khususnya mantan karyawan timah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPD RI yang telah memperhatikan aspirasi warga Babel. Terima kasih khusus saya untuk adik saya, Dinda Rembulan, anggota DPD dari Babel yang telah memperjuangkan penyelesaian kasus ini,” ucapnya.
Rapat ini ditutup dengan salah satu keputusan untuk memanggil pihak terkait lainnya, guna menemukan penyebab tidak dibayarkan uang pesangan mantan karyawan timah itu. (*)







