GasparNews.com, Belitung – Selaku salah satu kuasa hukum 14 tersangka timah ilegal, Cahya Wiguna, SH MH CTL, menyoroti praktik pertambangan timah ilegal yang masih marak terjadi.
Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (18/12/2025).
Pria yang akrab disapa Gugun menyatakan bahwa pelaku utama kasus ini hingga kini belum pernah diperiksa oleh pihak penyidik, dan tidak ada penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan terhadapnya.
Menurut Gugun, keadilan yang melekat di hati masyarakat menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelaku utama tersebut.
“Masyarakat kecil sering menjadi korban akibat perilaku pertambangan timah ilegal,” ujar Gugun memberikan keterangan dihadapan wartawan.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah, sehingga mereka tidak terus menjadi korban dari praktik yang merugikan ini.
Penegakan Hukum Secara Objektif
Sementara itu, kuasa hukum lain, Ahnad Maulana, SH MH, menekankan pentingnya asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum sebagai landasan dalam memutus perkara ini.
“Prinsip-prinsip tersebut juga bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara objektif,” jelas Ahmad.
Ia menegaskan, para tersangka tidak memiliki niat jahat dan tidak melakukan tindakan merugikan secara sengaja.
Senada dengan Ahmad Maulana, Gugun menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti seluruh proses persidangan dengan seksama dan siap memberikan pembelaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hal ini termasuk hak untuk menghadirkan saksi ahli, menyampaikan bukti tambahan, serta mengajukan argumen hukum guna memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang terdampak oleh praktik pertambangan timah ilegal,” tambahnya. (Red)







