GasparNews.com – Belitung – Masalah kepastian plasma bagi masyarakat Desa Air Gede, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kembali menjadi sorotan dalam pertemuan dialog yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Senin (24/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Belitung, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Belitung, perwakilan pemerintah daerah, masyarakat Air Gede, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam forum itu, masyarakat kembali menagih kepastian terkait hak plasma yang hingga kini dinilai belum memperoleh kejelasan.
Masyarakat meminta pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan perkembangan penanganan persoalan secara lisan, tetapi juga membuka hasil pemeriksaan dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh secara transparan.
Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa, menilai pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan kewajiban PT Foresta sebelum mengarahkan penyelesaian ke alternatif lahan lain, termasuk lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Menurut Bagus, hak masyarakat tidak boleh digantungkan pada lahan yang status hukum maupun ketersediaannya belum memiliki kepastian.
“Kalau lahan di dalam IUP PT Timah itu tidak dapat diberikan kepada masyarakat, bagaimana nasib masyarakat Air Gede? Apakah kemudian masyarakat tidak mendapatkan hak plasmanya? Hak masyarakat jangan digantungkan pada lahan lain yang status dan ketersediaannya belum pasti,” tegasnya.
PemanfaatanLlahan dalam IUP PT Timah untuk Kepentingan Plasma
Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan di dalam IUP PT Timah untuk kepentingan plasma masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh kepastian hukum, termasuk terkait status tanah, tata ruang, aktivitas pertambangan, serta persetujuan dari pihak yang berwenang.
Karena itu, Bagus meminta Bupati Belitung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kewajiban PT Foresta. Evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, status Hak Guna Usaha (HGU), luas dan asal lahan, dokumen kemitraan, hingga realisasi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar.
“Bupati harus taat asas. Jangan langsung mengalihkan penyelesaian ke lokasi lain sebelum kewajiban PT Foresta diperiksa secara menyeluruh. Jika berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum perusahaan memang wajib memfasilitasi plasma, maka perusahaan itulah yang harus diminta segera memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Bagus juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan usaha perkebunan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif atau menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya, apabila kewajiban plasma terbukti tidak dipenuhi, perizinan perusahaan harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika kewajiban plasma tidak dipenuhi, perizinan PT Foresta harus dievaluasi dan dikoreksi. Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui tahapan administratif, aturan memungkinkan adanya denda, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan perizinan berusaha perkebunan,” katanya.
Selain Bagus, sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Jarwo dari Fraksi PKB dan Ahwad dari Fraksi Gerindra juga menyampaikan permintaan agar pemerintah daerah segera menghadirkan solusi konkret dan tidak berhenti pada janji tanpa kepastian waktu.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Air Gede, Minggu, menegaskan bahwa warga telah menunggu terlalu lama terkait kepastian plasma.
Masyarakat menginginkan kejelasan mengenai lokasi, luas lahan, daftar penerima manfaat, pola kemitraan, serta jadwal realisasi program tersebut.
“Kami meminta Bupati benar-benar memperhatikan perjuangan masyarakat Air Gede. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar rencana yang belum jelas pelaksanaannya. Harus ada keputusan mengenai hak masyarakat dan batas waktu penyelesaiannya,” ujarnya.
Kewajiban Plasma: UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti dasar hukum kewajiban plasma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan yang memenuhi syarat tertentu untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan yang dikelola.
Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Namun demikian, penerapan kewajiban tersebut terhadap PT Foresta dinilai perlu dipastikan melalui audit hukum dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, termasuk terkait waktu penerbitan izin, status HGU, serta riwayat dan luas lahan yang dikelola perusahaan.
Melalui forum tersebut, DPRD Belitung mendorong pemerintah daerah segera membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat Air Gede berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat segera memperoleh kepastian sehingga hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan plasma dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.***







