Plasma PT Foresta Belum Jelas, NasDem Minta DPRD Belitung Bentuk Pansus

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung – Persoalan realisasi kebun plasma masyarakat yang berkaitan dengan PT Foresta Lestari Dwikarya kembali menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh lagi berhenti pada janji maupun rencana tanpa kepastian.

Menurut Bagus, hak masyarakat harus diperjuangkan melalui langkah pengawasan yang lebih kuat, terbuka, dan terukur melalui mekanisme DPRD.

“Sebagai anggota Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Usulan ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus Diarsa, Rabu (26/8/2026).

Bagus menjelaskan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Edi Nasapta selaku Koordinator Daerah Partai NasDem Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sekaligus Wakil Ketua OKK DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Hadiyanto selaku Sekretaris DPW Partai NasDem Babel.

Menurutnya, pembentukan pansus diperlukan untuk memeriksa secara terbuka seluruh dokumen dan riwayat persoalan, mulai dari dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen kemitraan, calon penerima plasma, hingga realisasi kewajiban perusahaan.

“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian. Seluruh dokumen harus dibuka dan diperiksa secara terang-benderang agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” tegas.dia.

Kewajiban Plasma PT Foresta

Bagus menambahkan, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan besaran kewajiban plasma berdasarkan luas lahan, status HGU, tahun penerbitan izin, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila berdasarkan perizinan, HGU, dan ketentuan hukum yang berlaku kewajiban plasma memang melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kewajiban itu harus dipenuhi secara utuh. Tanggung jawab perusahaan tidak boleh dialihkan kepada pemerintah, PT Timah, ataupun masyarakat,” ungkap politisi partai Nasdem itu.

Dorong Pansus DPRD

Ia menegaskan bahwa pembentukan pansus bukan untuk mendahului kesimpulan hukum ataupun langsung menyatakan perusahaan bersalah.

Pansus dibutuhkan untuk menguji kepatuhan perusahaan, memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa dokumen, meminta keterangan pemerintah daerah, dan menghasilkan rekomendasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut juga dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Meski demikian, penerapan kewajiban tersebut terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, HGU, asal dan luas lahan, serta ketentuan yang berlaku saat izin perusahaan diterbitkan.

Edi Nasapta: Akan Dikaji Secara Komprehensif

Menanggapi usulan tersebut, Edi Nasapta mengatakan gagasan pembentukan pansus akan dikaji terlebih dahulu secara komprehensif sebelum diambil keputusan politik oleh partai.

“Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi.

Menurutnya, kemungkinan besar partai akan memberikan dukungan karena tujuan pansus adalah memastikan hak masyarakat, memeriksa kepatuhan perusahaan, dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan. Namun, keputusan pembentukan pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus mengikuti mekanisme serta tata tertib yang berlaku,” tegasnya.

Edi menambahkan, dukungan politik partai tidak boleh menggantikan prosedur kelembagaan DPRD. Sebaliknya, dukungan tersebut harus memperkuat upaya penyelesaian persoalan plasma secara terbuka, objektif, dan berkeadilan.

Hadiyanto: Hilman Harus Kawal Usulan Pansus

Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hadiyanto, menegaskan bahwa dorongan untuk menuntaskan persoalan plasma di Kabupaten Belitung sejalan dengan sikap Partai NasDem Babel.

Menurutnya, plasma merupakan instrumen penting pemerataan ekonomi sekaligus bentuk tanggung jawab investasi perkebunan terhadap masyarakat di sekitar wilayah usaha.

“Plasma di Bangka Belitung harus menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Karena itu, perjuangan memastikan kewajiban plasma benar-benar terlaksana merupakan salah satu tujuan utama Partai NasDem di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Hadiyanto mengatakan Partai NasDem memiliki kader yang menjadi bagian dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belitung, yakni Hilman selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung. Karena itu, apabila usulan resmi pembentukan pansus telah disetujui melalui mekanisme internal partai, DPW NasDem Babel akan meminta Hilman untuk mengawal dan memperjuangkannya di DPRD.

“Apabila usulan dari Fraksi Partai NasDem ini telah disampaikan secara resmi, kami akan meminta Saudara Hilman untuk mengawal, memfasilitasi, dan memperjuangkan agar usulan pansus tersebut dapat dibahas serta disetujui sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Hadiyanto, Hilman memang tidak dapat memutuskan pembentukan pansus seorang diri. Namun, sebagai pimpinan DPRD yang berasal dari Partai NasDem, ia memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan usulan tersebut memperoleh ruang pembahasan yang layak.

NasDem Babel juga berharap seluruh partai politik dan fraksi di DPRD Kabupaten Belitung turut memberikan dukungan. Sebab, persoalan plasma dinilai bukan hanya kepentingan satu partai, melainkan menyangkut hak dan masa depan masyarakat, khususnya di Kecamatan Membalong.

“Kami mengajak seluruh partai politik dan fraksi di DPRD Kabupaten Belitung untuk bersama-sama mendukung dan mengawal usulan pansus ini. Persoalan plasma menyangkut kepentingan masyarakat dan harus diselesaikan secara terbuka serta berkeadilan,” kata Hadiyanto.

Ia juga meminta manajemen PT Foresta Lestari Dwikarya bersikap terbuka terhadap pemeriksaan dokumen dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan.

“Kami meminta pihak perusahaan tidak menutup diri. Tunjukkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perizinan, HGU, luas lahan, dan kewajiban plasma. Jika memang telah menjalankan kewajiban, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan DPRD. Sebaliknya, jika masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, maka harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Hindari Konflik Ditengah Masyarakat

Hadiyanto berharap situasi di Kabupaten Belitung tetap kondusif. Menurutnya, keterbukaan dan penyelesaian yang adil merupakan cara terbaik untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

“Semua pihak harus menjaga situasi tetap kondusif. Namun, kondusivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan hak masyarakat. Justru kepastian, keterbukaan, dan penyelesaian yang adil adalah jalan terbaik untuk mencegah konflik,” pungkasnya.

Partai NasDem menegaskan tidak menolak investasi. Namun, setiap investasi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, keadilan penguasaan lahan, pemenuhan kewajiban perusahaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah usaha.

Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung selanjutnya akan mempersiapkan usulan pembentukan pansus untuk dibahas sesuai tata tertib dan mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Belitung.***

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *