Gasparnews.com, Belitung – Satres Narkoba Polres Belitung telah mengamankan Lima Tersangka dengan BB Sabu Dan Ekstasi. Hal itu dijelaskan Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Bambang saat menggelar konfrensi pers pada Senin (31/7/2023).
Dalam jumpa pers itu, Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga berikan statemen bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus agar ketika kami menangkap tersangka, kami bisa memberikan pernyataan yang tidak bocor atau terburu-buru. Oleh karena itu, kami meminta para rekan media untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
“Dalam penanganan dan pengungkapan kasus narkoba, kami memiliki batas waktu 3×24 jam untuk pengungkapan awal dan pencegahan. Jika dalam batas waktu tersebut kami masih membutuhkan waktu tambahan, kami berhak untuk memperpanjang menjadi 6×24 jam. Ini bukan berarti kami enggan memberikan informasi, melainkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami terapkan karena kemungkinan-kemungkinan tertentu selalu ada,” kata Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga.
Siapapun yang Terlibat akan Ditindak
Kasat Barkoba Anton Sinaga menegaskan, Kami ingin menegaskan bahwa siapapun yang kami amankan, tidak ada indikasi perlindungan khusus, termasuk terhadap anak pengusaha atau siapapun yang memiliki jabatan tinggi. Ketika ada indikasi atau bukti keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami ungkap. Demikian dilansir dari mediahub.polri.go.id pada Rabu (2/8).
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan, bahkan rekan kerja kami di Polres Belitung sendiri tidak semuanya mengetahui apa yang kami kerjakan, karena ini adalah bagian dari SOP yang kami terapkan. Hari ini, kami menyatakan bahwa kami sudah siap untuk memberikan informasi yang relevan,” ungkapnya.
Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Rabu (26/7/2023) pekan lalu.
Lima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial JN (22), NY (22), SP (20) dan dua laki-laki YG (29) beserta ND (34).
Barang Bukti Sabu 0.62 Gram dan 10 Butir Pil Ekstasi
Kelima tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu berat bruto 0,62 gram dan 10 butil pil ekstasi.
“Kasus ini kami buat jadi tiga laporan polisi. Pertama itu tersangka YG, LP kedua tersangka JN dan terakhir tersangka ND, NY dan SP,” ujar Anton Sinaga.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polres Belitung mendapat informasi pengiriman narkoba menggunakan kapal Express Bahari 3E pada Rabu (26/7/2023) siang.
Menindaklanjuti informasi, Anton langsung membentuk tim dan mulai memantau situasi di sekitar Dermaga Laskar Pelangi, Pelabuhan Tanjungpandan.
Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB diamankan seseorang berinisial AR mengambil paket kardus.
Setelah diinterogasi, AR mengaku hanya disuruh oleh PA mengambil tanpa mengetahui isi dari paket tersebut.
Lalu, tim mengamankan PA dan kembali menginterogasi terkait kepemilikan paket kardus.
“Keterangan PA mengakui paket tersebut miliknya tapi dia juga hanya diperintah oleh tersangka YG,” ungkap Anton.
Penyelidikan terus dilanjutkan, hingga polisi menemui tersangka YG di sebuah kamar hotel di wilayah Tanjungpandan.
Dalam kamar tersebut, YG bersama ND serta tiga wanita JN, NY dan SP.
Kemudian di kamar itu, polisi membuka paket kardus disaksikan ketua RT dan RW sempat.
Hasilnya ditemukan beberapa barang, seperti dua bungkus kopi, kerupuk, satu baju kaos dan buku tulis.
“Jadi dalam masing-masing bungkus kopi itu ditemukan 10 pil ekstasi yang dibungkus lima butur dan plastik klip kecil sabu,” ungkap Anton.
Tiga Laporan Polisi
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga menegaskan tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan lima tersangka.
Menurutnya dari proses hukum, lima tersangka dibuat tiga LP berbeda.
Pertama
Tersangka YG dengan barang bukti 10 butir ekstasi, sabu berat berat bruto 0,62 gram, kerupuk dan handphone diancam Pasal 112,127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua
Tersangka JN diancam Pasal 114, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiga
Tersangka NB, NY dan SP diancam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk sementara ini tiga LP tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan penyidikan kami di lapangan,” katanya.
Anton menambahkan untuk AR dan PA sesuai keterangan YG memang diperintahkan mengambil paket di pelabuhan tanpa mengetahui isinya.
Oleh sebab itu, dua orang tersebut ditetapkan sebagai saksi dari kasus tersebut. (*)







