GasparNews.com, Belitung – Bella (20), seorang perempuan muda warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung melaporkan RD ke Satreskrim Polres Belitung, Senin (27/10/2025) terkait kasus penganiayaan.
Dalam laporan Nomor: STTLP/353/IX/2025/Satreskrim/Polres Belitung/Polda Kep.Babel, Bella mengaku telah mengalami penganiayaan pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB di Warkop Gang 60 di Tanjungpandan.
Bella menceritakan pada saat itu sedang nongkrong ikut bersama temannya bernama Maria.
Lanjut Bella menceritakan kejadian itu di Warkop Gang 60, RD langsung memukul kepala bagian belakang dengan mengunakan tangan kanan sebanyak 1x, kemudian dia berdini, lalu disuruh duduk dan RD berkata “sini duduk ngobrol“.
“Pada saat itu RD menarik baju saya,
kemudian saya dipukul di kepala bagian kiri dengan tangan kanan sebanyak 1x,” terang Bella dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian pada Senin, (27/10) sekira pukul 15.00 WIB, Bella menceritakan kejadian berikutnya di Kontrakan yang beralamat di Jalan Pattimura, tepatnya depan Hotel BW Suite Belitung.
“Saat itu saya sedang cekcok dengan RD tidak terima saat saya menyampaikan perihal kebutuhan sehari-hari yang tidak dipenuhinya. kemudian RD melakukan penganiayaan kepada saya dengan cara menendang ke arah badan saya dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1x, badan saya didorong kemudian saya terjatuh,” tutur Bella menambahkan cerita penganiayaan yang dialaminya.
Keterangan Adv. Wandi, SH
Kepada wartawan Gasparnews pada Senin (28/10) Wandi SH mengatakan, bahwa kilennya (Berla, Red) sudah menjadi korban dugaan penganiayaan pacarnya yang merupakan seorang anggota Polsek Tanjungpandan berinisial RD.
“Barusan saya mendampingi Bella yang diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya yang merupakan anggota Polri berinisial RD. Dia dinas di Polsek Tanjungpandan,” ujar Wandi.
Lanjut Wandi menjelaskan, klienya Bella sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar berulang kali dari pacarnya RD.
Ada Hasil Visum dari RS Bhakti Timah Belitung
Dalam laporan ke Polres Belitung, Wandi pun menceritakan dugaan penganiayaan yang sudah sering dilakukan RD kepada korban.
Didampingi Adv Wandi, Bella juga sudah melakukan Visum RS Bhakti Timah Belitung.
“Atas kejadian dugaan penganiayaan itu, Bella meminta saya untuk mendampinginya melapor ke Polres Belitung. Tadi siang saya juga sudah mendampingi Bella untuk melakukan Visum ke RS Bhakti Timah Belitung. Alhamdulillah malam ini sudah selesai pelaporan di Satreskrim Polres Belitung,” ungkapnya.
RD Harus Diproses Hukum
Ketika pengacara Wandi mencerikan kejadian yang dialami kliennya Bella, ia terlihat kecewa, masih adanya oknum kepolisian yang melakukan penganiayaan.
Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Wandi berharap oknum polisi yang melakukan penganiayaan harus diproses hukum, bukan hanya diberikan sanksi disiplin.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika pelaku adalah aparat penegak hukum sendiri. Justru mereka seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum,” sebut Wandi dengan wajah terlihat memerah.
“Oknum polisi yang melakukan penganiayaan harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pelanggar hukum, siapa pun dia, termasuk aparat. Hukum harus ditegakkan secara adil untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” sambungnya.
Pengacara Wandi juga berharap kepada awak media agar dapat membantu mengawal kasus dugaan penganiayaan ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini terbit, wartawan Gasparnews masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak terkait, guna mencari detail perkara ini hingga tuntas. (Red)







