Gasparnews.com, Belitung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung (Wildan Akbar Rosyid SH) telah mengajukan Memori Banding pada hari Senin tanggal 17 April 2023, terkait kasus Penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Tempat Hiburan Malam (RHM) Sari Laut yang terjadi pada hari minggu tanggal 4 Septermber 2022 lalu.
Menurut informasi yang diterima wartawan pada Selasa (9/5) dari Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH MH seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH MHum, mengataka bahwa hal tersebut didasarkan dengan pertimbangan antara lain;
Bahwa Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan terhadap Terdakwa I Wendi Sanjaya Bin Sarjono Sanjaya, Terdakwa II At Thariq Alias Ari Bin Hardi Fitrianto, Terdakwa III Prayogi Kurnanda Isnen Alias Yogi Bin Davit Isnen, Terdakwa IV Vincent Wijaya Alias Ayung Anak dari Lie Fen dan Terdakwa V Reza Febianto Bin Jumhari, masih jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 11 Tahun Penjara.
Bahwa selain daripada itu dikarenakan Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tanjungpandan tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban, dimana akibat perbuatan para Terdakwa telah menyebabkan selain dari pada hilangnya nyawa korban, juga mengakibatkan kedua orang tua korban yang sudah berusia lanjut harus kehilangan anaknya.
Selanjutnya, masalah ini berdampak terhadap istri dan anak korban yang masih balita kehilangan figure seorang suami dan ayah.
“Selain itu JPU juga mempertimbangkan belum terdapat perdamaian antara para Terdakwa dengan pihak keluarga korban,” Ungkap Anggoro.
Putusan Hakim Terlalu Rendah
Menurut JPU, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut dirasa masih terlalu rendah dan tidak menimbulkan efek jera bagi para Terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban Roland Pramudya, sehingga dikhawatirkan dapat dijadikan parameter terhadap Tindak Pidana yang serupa dimasa yang akan datang.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Wildan Akbar Rosyid SH telah mengajukan permohonan Banding dan menyatakan bahwa para Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP pada dakwaan alternatif Kedua Primair serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan.
“JPU memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk menjatuhkan hukuman Pidana bagi para Terdakwa sebagaimana Tuntutatn Jaksa,” tutup Kasi Intelijen. (*)







