Gasparnews.com, Tanjungpandan – Anggota DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho (PCN) menggugat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan DPRD Belitung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan pada Rabu (17/1).
Kuasa Hukum PCN, Marihot Tua Silitonga mengatakan, meminta pihak tergugat untuk mencabut surat pengantar mereka terkait PAW kliennya.
“Gugatannya itu, gugatan melawan hukum. Karena kita asumsikan ada prosedur-prosedur yang harus di uji terlebih dahulu,” kata dia.
Sidang Lanjutan 24 Januari 2024
Ia mengatakan, untuk sidang lanjutan akan kembali di gelar pada Rabu 24 Januari mendatang dengan agenda mediasi.
Perihal apakah PCN masih menerima gaji meski sudah berpindah partai, dirinya mempersilakan untuk bertanya langsung kepada kliennya sebab hal tersebut tidak termasuk ke dalam gugatan.
“Silahkan bisa langsung di tanyakan ke pak Prayitno,” tanda Marihot.
PCN Pindah Partai ke Hanura
Seperti diketahui, saat ini PCN sudah pindah partai ke Hanura. Sebelumnya, Ia adalah kader PPP yang terpilih sebagai anggota DPRD Belitung periode 2019-2024.
Sementara itu, Perwakilan dari DPRD Kabupaten Belitung John Amirul membenarkan kalau DPRD Belitung sudah mengirimkan surat PAW atas nama saudara PCN ke Pemprov Babel.
“Kita hanya meneruskan sesuai surat dari DPC PPP yang isinya minta penggantian PAW atas nama Ade Faisal,” tutupnya Kabag Keuangan DPRD Belitung tersebut.
Mediasi Gugatan PAW PCN
Ketua DPC PPP Kabupaten Belitung Suhaeli mengatakan, agenda sidang pada hari ini yaitu mediasi terkait gugatan PAW PCN.
Lanjut Suhaeli, untuk sementara ini pihaknya akan mengikuti perjalanan sidang tersebut. Namum pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas untuk pembelaan.
“Untuk langkah kami selanjutnya, kami akan melihat perkembangan di persidangan seperti apa dan belum bisa memutuskan arahnya untuk saat ini,” tandasnya.
PCN Belum Komen?
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho (PCN) saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, belum bisa berkomentar terlalu jauh perihal gugatannya kepada DPC PPP dan DPRD Belitung.
“Sementara, aku tidak komentar dulu ya, mohon dimaklumi,” kata PCN. (Tim)







