Gasparnews.com, Membalong – Kawasan Hutan di Desa Simpang Rusa Kecamatam Membalong akan diusulkan menjadi Hutan Adat Desa dan saat ini sedang dilakukan Inventarisasi dan pendataan oleh Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) dan Tim Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kearifan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Belitung.
Acara kegiatan konsolidasi tersebut bertempat di Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Senin (28/11/2022).
Pertemuan itu merupakan kegiatan Pendataan dan Penetapan titik koordinat Kawasan Hutan Masyarakat Adat di desa Simpang Rusa.
“Dengan adanya penetapan Hutan Masyarakat Adat yang dikelola oleh Masyarakat Adat ini sangat penting dan bermanfaat untk menjaga Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Belitong pasca tambang timah khususnya sekaligus dengan adanya penetapan Kawasan MHA dan Kearifan Lokal,” ujar Ketua LAMBEL Drs H Abdul Hadi Adjin.
Ketua LAMBEL sampaikan terima kasih pihak desa, dan LAM Desa yang telah memfasilitasi kegiatan acara diskusi dan peninjauan lokasi kawasan hutan adat desa.
“Kami ucapkan terima kasih pada pihak Desa dan LAM Desa yangvtelah memfasilitasi kegiatan ini,” ucapnya.
Hadi mengajak masyarakat Belitong untuk melestarikan hutan dan laut kita yaitu daratan hutan yang hijau dan laut yang biru, sehingga Belitong akan menjadi Penyumbang oksigen Dunia dan jika mimpi ini terwujud Masyarakat Pulau Belitong akan mendapat uang jutaan dolar dari Bank Dunia secara gratis sebagai konfensasi finansial atas upaya masyarakat yang mampu menjaga dan melestarikan hutan dan lautnya.
Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup, Maruli Sinaga MPA menyambut baik apresiasi dari desa Kembiri terkait usulan penetapan hutan adat desa karena dinilai selama ini wilayah desa simpang rusa tetap terjaga kelestarian lingkungan masyarakatnya sampai saat ini.
“Kami menyambut baik atas penetapan hutan adat desa, agar tetap terjaga kelestariannya,” imbyhnya.
Usulan Hutan Adat akan Disampaikan ke Kementerian LHK
Maruli menambahkan bahwa hasil dari verifikasi pendataan di lapangan ini, tentunya usulan menjadi hutan adat desa akan disampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar ditetapkan sebagai hutan adat desa.
“Setelah usulan ini ditetapkan akan diserahkan ke pengelola lembaga Adat. Nantinya ada aturan cara pengelolaan dan bagaimana cara menjaga adat, jadi dengan hutan adat ini, kita masyarakat untuk saling menjaga dan melestarikan sepanjang masa untuk generasi ke depan,” papar Maruli.
Sementara itu, Tokoh Perhutanan Sosial, Dedi Ilhamsyah sampaikan berupa materi untuk verifikasi serta penjelasan titik koordinat lokasi/lahan dalam kaitan usulan penetapan hutan adat desa.
Penjelasan tersebut, disaksikan pemangku adat, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat. Seperti diketahui, sebelumnya Dusun Air Kala Desa Pelepak Pute dan Desa Kembiri yang sudah diusulkan menjadi kawasan hutan adat desa.
Acara kegiatan konsolidasi ini dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) Drs H Abdul Hadi Adjin, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Maruli Sinaga MPA, yang didampingi Dedi Ilamsyah S Ikom (Tokoh Perhutani Sosial), Dewi Fitriani SIkom (Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup) Agus Susanto SSos (Sub Koordinator Penegakkan Hukum Ingkungan Hidup) dan Wakil Ketua LAMBEL Achmad Hamzah, sekretaris LAMBEL Ismail Mihad, Bendahara LAMBEL Karseno, Kades Simpang Rusa Ardi Yudufi, Ketua LAM Desa Simpang Rusa Samsir, dan Kadus, RW dan RT, Dukun Kampong. (Tim)







