Tak Kantongi IPPKH, Aktivitas PT Karya Emas Multisani Dihentikan KPHP Gunong Duren

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung Timur – Demi menjaga tertib administrasi serta kelestarian hutan di wilayah Belitung Timur, KPHP Gunong Duren menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku.

Langkah ini ditandai dengan pemasangan plang larangan dan klarifikasi perizinan terhadap PT Karya Emas Multisani.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang plang larangan masuk kawasan hutan di lokasi yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu.

Selain itu, KPHP juga melakukan klarifikasi langsung kepada PT Karya Emas Multisani selaku pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan jalan angkut tambang pasir kuarsa.

“Dasar tindakan kami menghentikan aktivitas perusahaan dan memasang plang kawasan hutan adalah hasil penelusuran administrasi serta dokumen resmi pemerintah. Kami mengetahui bahwa IPPKH PT. Karya Emas Multisani terakhir berlaku hingga 1 Desember 2019 dan setelah itu tidak lagi memiliki legalitas yang sah,” ujar Jookie kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Tanpa IPPKH Sah, Seluruh Aktivitas di HL Dilarang

Ia menegaskan, IPPKH tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemanfaatan jalan angkut tambang yang sebagian berada di dalam kawasan hutan lindung.

Dengan berakhirnya masa berlaku izin, maka seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dinyatakan tidak diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kehutanan.

Dalam klarifikasi yang dilakukan kepada PT Karya Emas Multisani serta tiga perusahaan lain yang diduga menggunakan jalan tersebut, KPHP Gunong Duren menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan izin PPKH tidak dapat diproses seperti sebelumnya.

Hal ini disebabkan adanya perubahan mendasar dalam sistem perizinan lingkungan.

Wajib AMDAL

Lebih lanjut, Jookie menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan penunjang pertambangan yang berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung serta terintegrasi dengan kegiatan utama pertambangan, wajib memiliki dokumen AMDAL, bukan lagi UKL–UPL sebagaimana ketentuan perizinan lama.

“Perubahan kewajiban dokumen lingkungan dari UKL–UPL menjadi AMDAL inilah yang menyebabkan izin lama tidak dapat diperpanjang secara otomatis, melainkan harus melalui proses perizinan baru sesuai regulasi terkini,” jelasnya.

Terkait status permohonan perizinan baru, Jookie menyebut bahwa PT Karya Emas Multisani telah mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui sistem OSS dan SINERGY pada tahun 2025 dengan luas sekitar ±2,41 hektare untuk jalan angkut hasil tambang di kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu II.

Namun hingga kini, permohonan tersebut masih berada pada tahap telaah teknis di Kementerian Kehutanan dan belum diterbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah.

“Pemasangan plang larangan ini merupakan bentuk pengamanan kawasan hutan sekaligus penegasan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin yang berlaku,” terang Jookie.

Penertiban Bersifat Preventif, Bukan Hambat Investasi

Ia menambahkan, KPHP Gunong Duren juga melakukan pengamanan administratif kawasan guna mencegah aktivitas yang berpotensi melanggar hukum kehutanan, melalui koordinasi berkelanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait lainnya.

“Tindakan tegas ini bersifat preventif, bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum, menjaga kepastian regulasi, dan melindungi fungsi hutan lindung sebagai penyangga ekosistem,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kepala KPHP Gunong Duren mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan, termasuk menggunakan jalan angkut, sebelum adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah dan berlaku efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *