GasparNews.com, Belitung Timur – Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan timah di Dusun Teberong, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kamis (12/2/2026).
Lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu dan termasuk dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Pengawasan dilakukan bersama jajaran KPHP Gunong Duren dan didampingi Satgas Tricakti sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola kawasan hutan agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di lokasi, Jookie menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan berjalan sesuai aturan. Jika kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan, maka wajib menempuh mekanisme yang sah melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau IPPKH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya Joockie.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan, wajib memperoleh izin dari pemerintah.
Selain itu, merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan rakyat dapat difasilitasi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja.
KPHP Gunong Duren berharap lokasi yang saat ini berada dalam IUP PT Timah dapat segera ditindaklanjuti secara administratif, baik melalui pengurusan IPPKH maupun pengajuan menjadi WPR agar masyarakat dapat memperoleh IPR secara legal.
“Kami tidak ingin ada lagi pola kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum maupun dengan pemegang tapak wilayah kehutanan.
“Jika ada jalan keluar yang sah dan diatur oleh negara, kenapa tidak ditempuh dengan benar? Dengan izin yang jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, ada kepastian hukum, dan negara tetap hadir mengawasi serta melindungi kawasan hutan,” tegasnya.
Pembiaran Aktivitas Tanpa Izin Picu Dampak Lingkungan dan Sosial
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun hukum.
“Jangan sampai persoalan ini terus didiamkan. Ketika hukum tidak ditegakkan, yang muncul adalah ketidakpastian. Ketika ketidakpastian dibiarkan, yang lahir adalah konflik. Hutan adalah aset negara, tetapi masyarakat juga bagian dari negara. Maka solusinya harus konstitusional, bukan sembunyi-sembunyi,” tambahnya.
KPHP Gunong Duren menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemegang IUP agar pengelolaan sumber daya alam di Belitung Timur berjalan sesuai aturan, berkeadilan, serta tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.
Ajak Semua Pihak Taat Aturan
Di akhir pernyataannya, Jookie berharap ada kepastian hukum yang memberi rasa aman bagi semua pihak.
“Kami ingin masyarakat aman dalam bekerja, lingkungan tetap terjaga, dan ada kepastian hukum atas setiap aktivitas yang dilakukan. Negara sudah menyediakan mekanismenya. Tinggal kita mau atau tidak menempuhnya secara benar,” pintanya.
KPHP Gunong Duren memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara persuasif dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






