Kejari Beltim Tetapkan RD Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19 Tahun 2021 RSUD M Zein Beltim

banner 468x60

Gasparnews.com, Manggar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah menetapkan RD tersangka korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Dokter, Paramedis Covid-19 Tahun Anggaran 2021 di RSUD M Zein, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (21/12/2023).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Bacaan Lainnya
kalender2024

“Dengan Bukti Pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan 1 orang Tersangka dengan Inisial RD selaku Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Beltim, Yoyok Junaidi kepada wartawan, Kamis (21/12).

Kasi Intelijen Kejari Beltim menjelaskan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.

“Yang bersangkutan terlibat Kasus dugaan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis Covid 19 Tahun Anggaran 2021 pada RSUD M Zein Belitim,” katanya.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari ini, Kamis (21/12) meningkatkan status dari yang semula saksi menjadi Tersangka.

Tersangka RD sudah Ditahan

Terhadap tersangka RD, sudah dilakukan tindakan penahanan 20 hari kedepannya dari tanggal 21 Desember 2023 S/d tanggal 09 Januari 2024 di Lapas Cerucuk kelas II Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Adapun dasar melakukan penahanan pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka Melanggar dengan sangkaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *