Komisi III DPRD Babel Minta Kontribusi Maksimal Perusahaan Tambang Pasir

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung Timur – Dua Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kunjungi Desa Tanjung Kelumpang membahas perusahaan tambang pasir, agar dapat memaksimalkan kontrubusinya. Pertemuan itu dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur, Kamis (27/10/2022).

Didampingi Kepala UPTD Wilayah Belitung Timur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel, Kunjungan Kerja (Kunker) Dua Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Eka Budiartha SMn, MSi dan Rudi Hartono dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat Desa Tanjung Kelumpang, tentang adanya perusahaan penambangan pasir di wilayah Desa tersebut yang belum maksimal berkontribusinya.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Hal ini disampaikan masyarakat Tanjung Kelumpang ketika Eka Budiartha melakukan Reses di Gedung Serba Guna Kecamatan Simpang Pesak beberapa hari lalu.

Kepala Desa Tanjung Kelumpang, Munziri disela sela Kunker Dua Anggota DPRD Provinsi Babel, kepada awak media mengucapkan terimakasih atas kedatangan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel ke Desa Tanjung Kelumpang dalam rangka menindaklanjuti hasil dari resesnya ke Kecamatan Simpang Pesak.

Ia mengutarakan, dengan adanya Kunker yang didampingi UPTD Wilayah Beltim ini, pihak Pemerintahan Desa bisa langsung menyampaikan keluhan kepada Anggota DPRD Babel dan Dinas ESDM Babel.

Kewajiban Reklamasi

Kades Tanjung Kelumpang berharap adanya Kunker ini bisa menyelesaikan beragam masalah yang dihadapi oleh masyarakat maupun Pemdes yang tidak mengetahui bagaimana cara mengatasi permasalahan pasca tambang yang belum di reklamasi.

“Semoga persoalan reklamasi ini dapat disegerakan, ditindaklanjuti, jika masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, mohon DPRD Babel dapat memanggil lagi untuk melakukan reklamasi, supaya lahan kami dapat dimanfaatkan kembali,” harapnya.

Menurut Kades Munziri, Pemdes sangat kesulitan saat ada masalah terkait adanya tambang pasir ini. Masyarakat terkadang bingung, karena kurangnya informasi tentang perusahaan-perusahaan tambang pasir di wilayahnya.

Lanjut Kades, terkadang ada juga perusahaan yang berpindah tangan atau dialihkan atau adanya perubahan manajemen di perusahaan tersebut yang tidak memberitahukan kepada pihak Desa.

“Harapan kami terhadap kunjungan ini, ada sebuah hasil dari diskusi mengenai IUP Tambang dan Reklamasi itu, untuk ditindaklanjuti dan juga kewenangan pemberitahuan izin, sehingga dalam pemberian izin itu kami tahu, termasuk perihal kepentingan masyarakat, sebab selama ini Pemdes kesulitan dalam menghadapi permasalahan tambang pasir,” ungkap Munziri.

Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Tambang

Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah Beltim Dinas ESDM Babel, Martoni mengatakan, pihaknya mulai bekerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dikeluarkan pada Bulan April tahun 2022.

“Berdasarkan itu ada pendelegasian kewenangan kita, dari situ kami mulai bergerak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Memang kemarennya agak los banyak dalam pengawasan langsung kawan kawan di Kementerian, jadi kita mulai lagi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemegang pemegang IUP, ini menjadi PR kami. Namun untuk Reklamasi itu tetap masih menjadi kewenangan kawan-kawan Kementerian di Inspektur Tambang. Kami hanya pembina dan pengawasan dalam hal eksplorasi, penjualan dan terkait juga beberapa kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat (PPM),” paparnya.

Selanjutnya Ia menambahkan, setelah pertemuan ini akan melakukan pertemuan lanjutan dan pihaknya akan memanggil para pemegang IUP tersebut.

“Biar lebih tepatnya, apa saja yang menjadi kendala terkait permasalahan reklamasi itu dan bagaimana mengantisipasinya, tentu lebih bagusnya harus kita panggil pemegang pemegang IUP itu sendiri,” katanya.

Evaluasi Dokumen RKAB Perusahaan Tambang

Diwaktu yang sama, Eka Budiarto SMn MSi menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah Reklamasi dan Kontribusinya terhadap masyarakat Desa setempat adalah melakukan Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Pengajuan RKAB itu untuk perusahaan yang sudah tidak beroperasi, akan melakukan Kordinasi dengan Inspektur Tambang.

“Harus dicari pola terbaik, supaya perusahaan tersebut melakukan reklamasi sendiri atau dengan adanya Jaminan Reklamasi, maupun bekerjasama dengan pihak ketiga dan jangan coba coba dicairkan Dana Jaminan Reklamasi yang Reklamasinya belum dilakukan ataupun diselesaikan,” ucapnya.

Kemudian Eka menegaskan, untuk Perusahaan yang masih aktif beroperasi, maka harus dilakukan evaluasi RKAB tahun 2022, jika ada perihal yang belum dilaksanakan, misalnya Reklamasi dan PPM, maka tidak akan diberikan RKAB sampai mereka menyelesaikan Kewajibannya dalam RKAB.

Dengan acuan seprerti itu, Ia menegaskan secara otomatis Perusahaan Tambang tidak bisa Beroperasi, jika dokumen RKAB tidak ada.

“Untuk itu kita Komisi 3, sekitar Bulan Nopember nanti akan berkoordinasi kembali ke Desa Tanjung Kelumpang, untuk mengawasi tentang Pelaksanaan RKAB perusahaan. Untuk itu Kita minta kepada Dinas ESDM dan Gubernur untuk tidak menerbitkan RKAB Perusahaan yang masih punya masalah dan tidak memberikan Kontribusi terhadap masyarakat Desa setempat dalam bentuk PPM,” tutupnya. (Salis/Tim)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *