KPHP Gunong Duren Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Gantung

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung Timur – UPTD KPHP Gunong Duren melaksanakan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Gantung sebagai upaya menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.

Kegiatan ini dilakukan dengan pendampingan Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, jajaran pegawai KPHP Gunong Duren, serta Bhabinkamtibmas Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Penertiban bersifat preventif dan edukatif agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan, terutama di dalam kawasan hutan negara dan wilayah yang berdekatan dengan garis pantai.

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan aktivitas penambangan.

Ia mengingatkan bahwa penambangan ilegal di kawasan hutan negara berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

“Kami mengimbau seluruh penambang agar lebih berhati-hati. Jangan sampai aktivitas penambangan merusak hutan negara, apalagi dilakukan secara ilegal di dalam kawasan hutan dan dekat kawasan pantai. Hutan pesisir memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami dari abrasi, intrusi air laut, serta penyangga ekosistem pesisir,” tegas Jookie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026).

Larangan Tambang di Hutan Lindung Pantai

Menurutnya, hutan lindung pantai berperan strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi daratan dari gelombang laut, mencegah erosi dan abrasi pantai, serta menjadi habitat berbagai flora dan fauna.

Kerusakan di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

Sementara itu, Komandan Polisi Hutan KPHP Gunong Duren, Heriyanto, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan telah diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi.

“Setiap kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan negara wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan.

Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi demi menjaga hutan agar tetap lestari,” ujarnya.

Mengedepankan Pendekatan Persuasif dan Humanis

Di sisi lain, KPHP Gunong Duren tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Humas KPHP Gunong Duren, Yoyon (Agustiar), menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat.

“Apabila penambang ragu atau tidak mengetahui apakah suatu lokasi masuk kawasan hutan negara atau tidak, silakan menanyakan langsung kepada kami.

Kami siap memberikan penjelasan agar masyarakat memahami batas kawasan dan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Melalui kegiatan penertiban ini, KPHP Gunong Duren berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa perlindungan hutan merupakan tanggung jawab semua pihak.

Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak, legal, dan berkelanjutan demi menjaga lingkungan dan masa depan generasi mendatang. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *