Gasparnews.com, Belitung Timur – Terkait telah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sekretaris Maskar Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Belitung Timur (Beltim) singgung Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ( RZWP3K) yang akan dibahas di Pansus tersebut.
Seperti dilansir dari Media Berita CMM.com edisi Senin 2 Oktober 2023, ‘Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung. Oleh karna itu, dikatakan Heryawandi, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu aturan yang telah ada. namun ia juga tak menutup kemungkinan bahwa akan ada perubahan dari regulasi yang ditetapkan yakni RZWP3K, terkhusus penetapan zero tambang di laut Belitung. Termasuk di dalamnya perairan Laut Olivier kabupaten Belitung Timur. “Apa akan diubah dari zero tambang, ini akan kami kaji lagi aturan di pansus, termasuk di dalamnya itu. Karena kan menurut RZWP3K itu kan zero tambang,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut diatas, Sekretaris Macab LMP Beltim, Muhammad Noor Masese kepada media ini, Selasa 3/10/2023, mengatakan, walaupun saat ini belum ada pembahasan terkait Perda tersebut, namun ada hal yang mesti diperhatikan, salah satunya adalah Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah di sahkan.
“Di dalam RZWP3K tidak ada zona pertambangan di Pulau Belitong, padahal jelas di Belitung Timur itu ada Izin usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015 milik PT Timah Tbk, dimana Luasnya mencapai 30.910 hektar dilaut olivier dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025,” ujarnya.
M Nur panggilan akrab Muhammad Noor Masese ini menyebutkan, walaupun di dalam Perda RZWP3K tersebut juga disebutkan bahwa jika ada izin usaha yang masih berlaku masih bisa di usahakan sampai saat masa izin usaha tersebut berakhir.
“Menurut saya kalimat yang bersayap seperti ini tidak baik bagi jaminan investasi di Belitung timur, Bangka Belitung pada umumnya,” tandasnya.
lebih lanjut M Nur mengatakan, jika dalam Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bahas lagi terkait zonasi tambang laut tersebut, “Ini membuktikan bahwa patut di duga RZWP3K tidak dilakukan kajian secara mendalam sebelum memutuskan Pulau Belitong Zero Tambang,” pungkasnya.
“Alasan secara hukumpun tidak jelas, dan pernah gak mereka turun langsung melakukan penelitian ke laut Oliver tersebut, pada akhirnya Profesionalisme wakil rakyat perlu dipertanyakan,” kata M Nur.
M Nur berharap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
“Suatu harapan besar yang mesti di pahami dan di tanamkan dalam prinsip Wakil Rakyat kami yang terhormat di DPRD provinsi Babel dalam pembahasan RTRW nanti adalah kedepankanlah profesionalisme untuk kepentingan masyarakat dari pada ego sektoral atau kepentingan politik semata,” ucapnya.






