Pentingnya AMDAL Tambak Udang Karena Dapat Mempengaruhi Lingkungan Sekitar, M Nur Sebut  Selamatkan investasi yang sudah ada dan Berikan Solusi Cerdas

Muhammad Noor Masese
banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung Timur – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada usaha tambak udang di Belitung Timur (Beltim) yang memiliki luasan diatas 100 hektar  hanya ada satu perusahaan atau pelaku usaha, seperti yang telah ditayangkan di media Gasparnews.com edisi Sabtu 26 Agustus 2023 dengan judul ‘Diwajibkan AMDAL, Hanya Satu Pelaku Usaha Tambak Udang di Beltim Yang miliki luasan 100 Ha’. Terkait hal tersebut, Aktifis Beltim Muhammad Noor Masese mengatakan budidaya udang adalah salah satu usaha yang proses dan kegiatannya dapat mempengaruhi lingkungan sekitar.

Muhammad Noor Masese kepada media ini, Rabu 30/08/2023 membeberkan, AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian dampak suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. “AMDAL sangat diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan, apakah kegiatan atau usaha yang direncanakan telah layak secara lingkungan atau tidak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
kalender2024

“Pada Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 194,  pemanfaatan sumber daya alam hendaknya dilandasi tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu economically veable (menguntungkan secara ekonomi), socially acceptable (diterima secara sosial), dan environmental sound (ramah lingkungan),” tambahnya lagi.

Selanjutnya M Nur panggilan akrab aktifis Beltim ini mengatakan, berdasarkan penjelasan tersebut, keberadaan AMDAL untuk budidaya udang menjadi penting, karena AMDAL bisa menunjukkan apakah rencana budidaya udang  sudah memenuhi ketiga pilar pembangunan berkelanjutan tersebut.

“Budidaya udang adalah salah satu usaha yang proses dan kegiatannya dapat mempengaruhi lingkungan sekitar. Proses budidaya udang menghasilkan limbah dari sisa pakan dan kotoran udang yang dapat mencemari lingkungan, menimbulkan bau busuk, dan menjadi racun bagi biota lain apabila tidak diolah dengan baik. Maka dari itu, AMDAL diperlukan untuk melindungi usaha budidaya udang dan meminimalkan dampak yang merugikan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Jika memang saat ini beberapa perusahaan tambak udang tersebut tidak memliki AMDAL, Kata M Nur, maka diperlukan solusi dan Pemerintah Daerah harus turun tangan. “Jangan biarkan ini berkepanjangan, selamatkan investasi yang sudah ada, jika terjadi kritikan dari aktivis LSM dan Ormas itu hal yang sangat wajar,  ini berarti mereka sangat peduli,” tandasnya.

“Mudah mudahan kritikan mereka itu akan membawa perubahan kearah yg lebih baik, mari kita carikan solusi terbaik karena suka tidak suka, ada  dampak positif dari lingkungan yang menjadi area tambak  udang adalah dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan terbukanya lapangan pekerjaan yang lebih memadai,” kata M Nur.

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *