Ratusan Masyarakat Membalong Demo di DPRD Belitung Tuntut Keadilan Proses Hukum Sebelas Tersangka

banner 468x60

Gasparnews.com, Tanjungpandan – Sekitar ratusan massa dari Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) melakukan Aksi Massa sampaikan tuntutannya di depan Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (9/1/2023).

“Aksi ini dilakukan mengingat jadwal agenda sidang pembacaan Vonis 11 Pejuang Keadilan Membalong yang dikriminalisasi oleh PT Foresta Lestari Dwikarya semakin dekat,” ungkap salah satu koordinasi demo kepada wartawan.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Pada hari yang sama, demo ini juga berlangsung di kantor Bupati Belitung.

Menurutnya, apapun vonis yang akan dbacakan oleh Majelis Hakim akan menjadi penentu untuk semua orang yang sedang memperjuangkan kehidupan yang lebih baik, adil, dan sejahtera.

“Konflik struktural antara masyarakat Membalong dengan PT Foresta Lestari Dwikarya telah berlangsung 29 tahun lamanya. dua kekuatan tersebut bukan dalam posisi yang setara.

Pertanyakan Penerbitan Izin Usaha

Dalam aksi itu disampaikan bahwa PT Foresta Lestari Dwikarya dengan kekuasaannya mampu mengakali proses penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Perkebunan maupun hak Guna Usaha, menyerobot kawasan hutan milik negara, dan memaksa masyarakat untuk keluar dari tanah yang sudah sejak lama menjadi sumber penghidupan.

“Masyarakat Membalong dalam rentang waktu yang sama mengalami kesulitan dalam meningkatkan derajat kualitas hidupnya, karena sumber dan potensi kekayaan telah dirampas oleh PT Foresta Lestari Dwikarya semata,” katanya.

Lanjut Minggu, Maka masyarakat yang semakin memuncak terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya tidak bisa lagi dihindarkan.

Para pendemo tersbut teriakkan kepada manajemen PT Foresta Lestari Dwikarya, agar hak-hak masyarakat dapat segera dikembalikan.

Mereka menilai, pihak pimpinan perusahaan malah memperkeruh suasana dengan cara mengkriminalisasi 11 pejuang keadilan Membalong.

“Apakah memenjarakan 11 pejuang keadilan Membalong akan menyelesaikan persoalan pokoknya? Tentu saja tidak, kecuali melanggengkan dominasi dan kecurangan PT Foresta Lestari Dwikarya atas kehidupan masyarakat yang semakin terpuruk di dalam kemiskinan,” katanya lagi.

Berikut tiga alasan masyarakat menuntut pembebasan 11 pejuang keadilan Membalong:

Pertama
11 pejuang keadilan masyarakat Membalong yang berlatar belakang sebagai buruh harian lepas, petani-pekebun, pekerja serabutan, dan pedagang kecil adalah kepala keluarga dan orang tua yang menjadi tulang punggung kehidupan keluarga dan anak-anaknya.

Kedua
11 pejuang keadilan masyarakat Membalong bukan hanya berjuang demi hak masyarakat yang telah direnggut oleh PT Foresta Lestari Dwikarya.

Akan tetapi mereka juga berjuang demi menyelamatkan potensi kerugian yang dialami oleh negara yang diakibatkan oleh pelanggaran dan kejahatan PT Foresta Lestari Dwikarya.

Ketiga
11 pejuang keadilan masyarakat Membalong berjuang untuk masa depan anak-anak kita, generasi muda, para ibu-ibu demi mewujudkan keberlangsungan hidup yang lebih adil dan sejahtera di masa mendatang.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Belitung pada khususnya perlu bersolidaritas dan mendukung majelis hakim agar dapat setulus hati dan pikiran memvonis bebas 11 pejuang keadilan masyarakat Membalong. Kami berharap hakim tidak diperalat untuk melanggengkan ketidakadilan dan pelanggaran-pelanggaran PT Foresta Lestari Dwikarya,” tutupnya. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *