DPC GMNI Bangka Kritisi Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Penjelasannya

banner 468x60

GasparNews – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bangka, mengkritisi pepanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Hal itu disinggung Ketua DPC GMNI Bangka, karena sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus bergantian, guna menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriterian.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Saat ini kata Dia, pasca riuhnya teriakan nada sumbang tentang ide “INKONSTITUSIONAL” penambahan periode Presiden (tiga periode), libido kekuasaan para oligarki politik terus diperbincangkan hingga kini.

Bahkan beberapa harin lalu para Kepala Desa (Kades) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, pada 17 Januari 2023 lalu.

“Dengan dalih stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta menghemat biaya politik yang lebih efisien di Desa, usulan ini masih terlalu banal/dangkal untuk disepakati dalam kerangka demokrasi,” kata Ketua GMNI Bangka Heri Alamsyah, Jumat (20/1/2023).

Selain perpanjangan masa jabatan, para Kades juga menuntut kenaikan gaji dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat Desa yang bersumber dari APBN.

Kangkangi Kepentingan Rakyat

Merespon wacana tersebut, Ketua DPC GMNI Bangka Heri Alamsyah secara tegas berpandangan bahwa usulan ini mengangkangi kepentingan rakyat.

Secara politis, seharusnya langkah yang dilakukan adalah efisiensi kerja Kades selama periode waktu 6 tahun, bukannya mengemis “waktu tambahan” yang tidak bergaransi pada kesejahteraan Politik dan ekonomi.

“Perpanjangan ini justru melanggengkan penghisapan para “Raja Kecil” di tingkat desa maupun daerah. Belum lagi soal dinasti Politik yang berpeluang semakin subur serta didukung dengan kultur Politik yang kental dengan Nepotisme,” tandasnya.

Ia menambahkan, wacana tersebut justru menjadi ajang penjaringan simpati bagi para Legislator dan Pemerintah yang memiliki kepentingan Politik praktis menuju kontestasi elektoral 2024. Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan 39 RUU program legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2023 dan RUU Desa tidak termasuk dalam daftar. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *