Terbukti Korupsi pada Perkara SMPN 8 Tanjungpandan, Kedua Terdakwa Divonis 1,4 Tahun

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung – Hakim vonis kedua Terdakwa berupa Pidana Penjara selama selama 1 (Satu) Tahun 4 (empat) Bulan pada sidang perkara Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan.

Vonis kedua Terdakwa ini lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut selama 1,6 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, MTR Anggoro SH seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Lila Nasution SH MHum, menjelaskan terkait sidang putusan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020

“Hakim menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa berupa Pidana Penjara selama selama 1 (Satu) Tahun 4 (empat) Bulan, dikurangi seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan,” ungkapnya kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (1/3).

Ia mengatakan, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.

Sidang pembacaan vonis dari Majelis Hakim tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang, Rabu (1/3/2023).

Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Alfriwan Putra SH, Wildan A Rosyid SH, telah melaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Adapun Nomor Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dengan Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, dengan agenda sidang pembacaan Putusan oleh Hakim.

“Sidang yang dibuka untuk umum tersebut, Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa hadir dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung,” katanya.

Pada sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Hirmawan Agung Wicaksono SH MH sebagai Hakim Ketua, Iwan Gunawan SH MH selaku Ahim Anggota dan MHD Takdir SH MH selaku Hakim Anggota.

Kemudian, dari Kejaksaan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriwan Putra SH, Wildan A Rosyid SH.

Penasihat Hukum Ikuti Sidang secara Offline

Dilain sisi, Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

“Dalam pembacaan Putusan pada sidang itu, Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa yakni Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Anggoro.

Ia memaparkan, Kedua Terdakwa tersebut telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair.

Terkait Putusan, JPU dan Penasihat Hukum Nyatakan Pikir-pikir

Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, JPU dan Penasihat Hukum para Terdakwa menyatakan piker-pikir.

Anggoro menambahkan, terkait sikap pikir-pikir yang dinyatakan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak Panasihat Hukum kedua terdakwa, diberikan batas waktu selama 7 (hari) untuk mengambil sikap, apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan tersebut. (My/Red).

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *