Wandi Resmi Ajukan Sanggahan Hasil Pilkades Aik Rayak 2026

banner 468x60

, Tanjungpandan – Calon Kepala Desa Aik Rayak nomor urut 4, Wandi, secara resmi mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aik Rayak Tahun 2026.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Surat keberatan tersebut disampaikan kepada Bupati Belitung dan ditembuskan kepada panitia pemilihan serta pihak-pihak terkait pada Selasa, 22 September 2026.

Wandi mengatakan, pengajuan sanggahan dilakukan karena selisih perolehan suara dalam Pilkades Aik Rayak hanya lima suara.

Menurutnya, selisih yang tipis tersebut membuat penetapan sah atau tidak sahnya sejumlah surat suara menjadi hal yang perlu diperiksa kembali.

“Kami menemukan persoalan pada surat suara yang tercoblos tembus akibat pola lipatan. Coblosan pada posisi calon tertentu dapat dinyatakan sah karena tembusannya tidak mengenai kolom calon lain. Sementara itu, coblosan pada nomor urut 4 berpotensi dinyatakan tidak sah karena bekas tembus mengenai kolom calon lain. Padahal, pemilih sama-sama hanya mencoblos satu kali,” ungkap pria yang disapa Wandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Wandi Persoalkan Tata Tertib Pilkades

Selain persoalan surat suara, Wandi juga meminta penjelasan dan pemeriksaan terkait tata tertib pemilihan.

Ia menilai tata tertib harus menjadi pedoman bersama bagi panitia, KPPS, calon, saksi, dan pemilih, terutama dalam menentukan suara sah dan tidak sah, termasuk dalam penanganan surat suara dengan coblos tembus.

Sanggahan tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap pelayanan bagi pemilih yang membutuhkan bantuan atau pelayanan khusus, termasuk pemilih sakit, penyandang disabilitas, serta lanjut usia yang mengalami hambatan fisik maupun kesehatan.

“Kami tidak ingin menimbulkan kegaduhan dan tidak bermaksud menghilangkan suara masyarakat. Kami hanya meminta seluruh surat suara yang disengketakan diperiksa secara terbuka, objektif, dan menggunakan standar yang sama di seluruh TPS,” tegas Wandi.

Wandi Minta Hasil Dikoreksi

Dalam permohonannya, Wandi meminta agar seluruh kotak suara dan dokumen pemilihan diamankan.

Ia juga meminta surat suara yang dinyatakan tidak sah serta surat suara dengan coblos tembus diperiksa kembali dan dilakukan penghitungan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kekeliruan, Wandi meminta hasil penghitungan dapat dikoreksi.

Sementara apabila kehendak pemilih tidak dapat dipastikan dan jumlah suara yang bermasalah berpotensi memengaruhi hasil pemilihan, ia meminta opsi pemungutan suara ulang dipertimbangkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika setelah pemeriksaan terbuka dan objektif calon lain tetap terbukti memperoleh suara terbanyak, kami akan menghormati hasil tersebut. Tetapi jika terbukti ada suara masyarakat yang hilang akibat desain, pola lipatan, atau penilaian yang tidak setara, hasilnya harus diperbaiki secara adil,” tutup Maswandi, Calon Kepala Desa Aik Rayak. ***

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *