Bawaslu Belitung Tertibkan APK yang Masih Terpasang Saat Masa Tenang

banner 468x60

Gasparnews.com, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang dimasa tenang.

Penertiban APK tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang masuk dalam Pokja Kampanye dan APK Pilkada 2024 yang beranggotakan Polres Belitung, Satpol PP Belitung dan Dinas Perhubungan Belitung.

Bacaan Lainnya
kalender2024

“Penertiban ini dilakukan dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang masih terpasang APK Pilkada 2024 berdasarkan pengawasan tim di lapangan beserta laporan dari masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).

Lanjutnya, Termasuk APK yang terpasang di masing-masing posko pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung juga tak luput dari penertiban.

Aris menjelaskan selama berlangsungnya masa tenang mulai 24 – 26 November harus steril dari kegiatan kampanye termasuk terpasangnya APK Pilkada 2024.

Patuhi Aturan Pemilu

Bawaslu Belitung sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024.

“Memasuki hari kedua masa tenang Pilkada 2024 dapat kami laporkan sejumlah APK yang masih terpasang sudah kami tertibkan dengan cara diturunkan,” ungkapnya.

Aris berpendapat masih banyak APK Pilkada 2024 yang terlihat belum diturunkan oleh masing-masing pasangan calon secara mandiri.

Kendati demikian, ada juga sejumlah APK yang yang memang telah diturunkan menjelang berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024 oleh masing-masing tim pasangan calon.

“Untuk APK yang sudah diturunkan secara mandiri oleh tim pasangan calon, kami dari Bawaslu Belitung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucapnya.

Aris melanjutkan, sedangkan untuk baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik dimasa tenang dan menjadi perdebatan di masyarakat. Apakah itu masuk alat peraga kampanye atau tidak, Bawaslu Belitung berkesimpulan bahwa baliho tersebut tidak termasuk kategori unsur APK kampanye Pilkada 2024.

Hal ini lantaran baliho yang terpasang tersebut tidak mengandung empat unsur APK meliputi;

1. Nama dan nomor Pasangan Calon;
2. ⁠Visi, misi, dan program Pasangan Calon;
3. ⁠Foto Pasangan Calon; dan/atau
4. Tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu.

Hal ini, kata dia sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomot 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Maka baliho tersebut tidak menjadi atau masuk unsur alat peraga kampanye yang sesuai aturan tersebut,” tutup Aris. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *