Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

banner 468x60

GasparNews.com, Pangkalpinang – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan pengangkutan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).

Bacaan Lainnya
kalender2024

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh pasir timah dari aktivitas pertambangan yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sementara itu, motif para tersangka masih terus didalami oleh penyidik.

Diketahui, pada Senin (4/8) sejak sore hingga menjelang pagi hari sempat terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dengan Satgas Tricakti saat dilakukan pengamanan terhadap dugaan pasir timah ilegal di wilayah Belitung.

Keesokan harinya, pihak kepolisian dengan pengawalan sejumlah pasukan Brimob berhasil mengamankan barang bukti pasir timah tersebut.

Seluruh material kemudian dibawa ke Markas Brimob Belitung, dan sejumlah orang yang diduga terlibat turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Polda Babel Ajak Masyarakat Kawal Kasus Timah Ilegal

Namun, melihat cara pengemasan dan jumlah barang bukti yang diamankan, penyidik menduga pasir timah tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Polda Babel juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses hukum yang sedang berlangsung, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Polda Babel menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penyelundupan timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal. ***

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *