GasparNews.com, Belitung – Setelah secara resmi melaporkan oknum Ketua LSM berinisial LN ke Polres Belitung, Herlambang (HR) menyerukan kepada rekan-rekan wartawan untuk bersama-sama mengawal proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan parkir liar di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (17/1/2026). HR menilai, kasus ini tidak semata menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyentuh marwah dan kebebasan pers.
“Yang bersangkutan ini mengaku sebagai LSM sekaligus wartawan, tapi praktiknya justru sering mengintimidasi. Ini saya alami sendiri,” kata HR kepada wartawan, Minggu (18/1).
Ia meyakini, tindakan serupa juga dialami oleh wartawan lain, bahkan kemungkinan pengusaha maupun pejabat.
“Saya berharap mereka berani bicara agar persoalan ini terang,” sambungnya.
Jangan Rusak Kerja Jurnalistik
HR menegaskan masih menaruh kepercayaan besar pada profesionalisme wartawan di Pulau Belitung.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, LN yang mengaku sebagai wartawan tidak tercatat sebagai anggota organisasi profesi wartawan mana pun di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.pada khususnya.
“Sebagian besar wartawan di Belitung adalah penulis berbakat yang konsisten menyajikan informasi akurat dan berimbang kepada masyarakat,” ujarnya.
Dinilai Merusak Reputasi Wartawan dan LSM
Sebagai anggota Kelompok Kerja Wartawan Belitung, HR berharap solidaritas rekan-rekan seprofesi agar kasus ini dapat berlanjut hingga ke meja hijau.
“Kasihan LSM dan wartawan yang benar-benar bekerja profesional di Belitung. Perilaku oknum LN ini berpotensi merusak reputasi mereka,” ungkapnya.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Balik Pemberitaan
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam sejumlah tulisan yang diduga dibuat oleh LN.
Menurutnya, kualitas tulisan kerap tidak konsisten, kadang rapi, namun di lain waktu sangat tidak baku dan membingungkan.
“Kadang tulisannya bagus, tapi kadang berantakan. Ini menimbulkan kecurigaan adanya pihak lain yang membantu menyusun berita,” katanya.
HR mengaku masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut membantu pembuatan berita yang dinilainya kerap menyudutkan wartawan maupun pihak tertentu.
Contoh Berita yang Dinilai Janggal
HR turut menyoroti sejumlah pemberitaan yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dari sisi kualitas bahasa dan muatan isi.
Ia mencontohkan dua artikel yang terbit pada waktu berbeda namun dinilai memiliki perbedaan mencolok dalam gaya penulisan dan penyajian informasi.

Contohnya: Artikel pertama terbit pada 16 Januari 2026 dengan judul “INVESTIGASI NASIONAL | Menguak Dugaan Penipuan Oknum Advokat WND: Uang, Janji Rehabilitasi, dan Pertanyaan atas Integritas Penegakan Hukum”.
Menurut HR, artikel tersebut menggunakan bahasa yang tidak baku, minim informasi penting, serta dipenuhi kalimat berputar-putar sehingga membingungkan pembaca dan sulit dipahami substansi permasalahannya.

Sementara itu, contoh artikel kedua yang terbit pada 17 Januari 2026 berjudul “HR Dinilai Langganan Bikin Gaduh, Diduga Negosiasi Pemberitaan Bermotif Uang”.
HR menilai pemberitaan ini sarat dengan opini dan tuduhan yang cenderung provokatif.
Namun, kata dia dari sisi teknis penulisan, artikel tersebut disajikan dengan bahasa yang rapi dan terstruktur, sehingga memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu proses penyusunannya.
“Kepada rekan-rekan wartawan senior, saya mohon petunjuk dan masukan atas pandangan yang saya sampaikan ini,” ujar HR.
HR berharap adanya pengawalan bersama dari insan pers agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini perlu dijadikan pembelajaran bersama, agar praktik intimidasi terhadap kerja jurnalistik tidak kembali terulang, khususnya di Kabupaten Belitung. (Tim)







