Eka Budiartha Lakukan Penyebarluasan Informasi Perda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Sebut Pemulasaraan Jenazah Termasuk Pembiayaan Sudah Ditanggung Pemprov Babel

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung Timur – Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eka Budhiarta S.Mn, M.Si melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Res Restocafe Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Sabtu (16/9/2023).

Kegiatan Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini, Eka Budhiarta di dampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim Muhamad Yulhaidir S.Si, M.Kes, Kepala Desa Kurnia Jaya Jusan, Sekdes Desa Kurnia Jaya M Iqbal dan dihadiri warga Desa Kurnia Jaya serta warga sekitarnya.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Dalam Penyebarluasan Informasi Perda ini, ada beberapa hal yang dipertanyakan masyarakat terkait jaminan kesehatan, Pemulasaraan Jenazah , BPJS, Badan Pengawas Rumah Sakit dan lain lainnya berkenaan peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim Muhamad Yulhaidir S.Si, M.Kes, dalam paparannya sebagai Narasumber di kegiatan Penyebarluasan Informasi ini mengatakan terkait permasalahan Pemulasaraan Jenazah untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengatur hal itu.

“Kalau Provinsi sudah mengatur tapi yang memang kepesertaannya yang masuk kuota Provinsi, nah untuk Kabupaten Beltim belum,” katanya

Yulhaidir menyebutkan dari penyampaian masyarakat dan Pemerintahan Desa Kurnia Jaya Ini di kegiatan Penyebarluasan Informasi Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Eka Budiartha ini menjadi poin untuk diteruskan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Sementara itu, Eka Budiartha S.Mn, M.Si mengatakan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini telah diatur masalah Pemulasaraan Jenazah, masyarakat yang BPJS nya menggunakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Provinsi akan terlayani oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dengan adanya pelayanan kesehatan oleh Pemprov Babel terkait Pemulasaraan Jenazah ini, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu lagi mengurus Pemulasaraan Jenazah termasuk pembiayaan yang sudah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Eka sapaan akrab Eka Budiartha.

 

 

 

 

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *