Terkait Pengawasan Rumah Sakit, Eka Budiartha Harapkan BPRS di Kabupaten Segera Dibentuk

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung Timur – Perlunya Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sebagai Pengawas yang independen, ungkapan ini diutarakan oleh Suro Mampan Siregar dalam sesi dialog di kegiatan Penyebarluasan Informasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang digelar oleh Eka Budhiarta S.Mn M.Si di Restocafe Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Sabtu (16/9/2023).

Dalam Perda Provinsi Kepulauan Babel Nomor 2 Tahun 2020 Bab IV Bagian Kedua tentang Badan Pengawas Rumah Sakit pasal 19 ayat 1 disebutkan BPRS Provinsi merupakan lembaga nonstruktural dibawah Dinas, dan pada pasal 20 disebut beberapa kewenangannya, yaitu menangani pengaduan masyarakat atas pelayanan Rumah Sakit, melakukan mediasi antara masyarakat dan Rumah Sakit yang bersengketa, memberikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit, dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai sanksi administratif yang akan dikenakan kepada Rumah Sakit. Terkait hal ini, Suro Mampan Siregar yang menjadi salah satu peserta kegiatan penyebarluasan informasi Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Babel Eka Budhiarta S.Mn, M.Si, mempertanyakan keberadaan BPRS Kabupaten Beltim.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Suro Mampan Siregar seorang mantan Komisioner KPU Kabupaten Beltim saat sesi dialog di kegiatan Penyebarluasan Informasi Perda tersebut menanyakan tentang sudah terbentukkah BPRS di Kabupaten Beltim, menurut Suro Mampan Siregar, BPRS sangat diperlukan di Kabupaten Beltim karena BPRS sebagai Pengawas yang independen,

“BPRS yang terdiri dari unsur Dinas, Asosiasi Perumahsakitan, Organisasi Profesi Bidang Kesehatan, Akadimisi, dan Tokoh Masyarakat seperti yang telah diatur pada Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020 ini karena pengawasan terhadap Rumah Sakit melibatkan banyak unsur, sehingga lebih Independen, ini perlu dibentuk jika belum ada di Beltim,” kata Suro Mampan Siregar

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim Muhamad Yulhaidir S.Si, M.Kes, mengatakan, untuk Badan Pengawas Rumah Sakit di Kabupaten Belitung Timur belum terbentuk, karena belum ada turunan payung hukum yang mengatur hal tersebut di Kabupaten Beltim.

“Kalau BPRS belum ada di Beltim, tapi untuk Dewan Pengawas sudah ada, tapi perannya beda, jadi nanti atas diskusi ini kalau memang ada Perbup, nanti akan kita coba berdiskusi dengan teman teman Rumah Sakit, seperti apa nanti mau bentuknya, karena payung Perdanya sudah ada, kan tinggal turunannya ke Daerah seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Eka Budiartha S.Mn, M.Si mengatakan terkait Badan Pengawas Rumah Sakit, untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah di bentuk, untuk tingkat Kabupaten diharapkan masing masing Kabupaten bisa membuat turunan dari Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, sehingga apa yang diharapkan masyarakat di saat Penyebarluasan Informasi Perda ini terkait BPRS tingkat Kabupaten bisa tersampaikan.

“Kita harapkan BPRS di Kabupaten segera dibentuk, seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim yang telah menjadi catatannya untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Beltim,” pungkasnya.

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *