Gasparnews.com, Pangkalpinang – Wandi SH selaku kuasa hukum dari 11 orang tersangka yakni Mar, Re, So, Ta, Han, Sal, Ar, Aru, Zu, An dan Ro atas pelaporan PT Foresta Dwikarya Lestari, dengan laporan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap karyawan PT Foresta Dwikarya maupun pengrusakan aset PT Foresta Dwikarya.
Kuasa Hukum sebelas dugaan TSK tersebut, Wandi SH menyampaikan beberapa hal agar publik dapat mengetahui informasi yang utuh, berimbang dan apa adanya terhadap apa yang terjadi antara masyarakat di Belitung dengan PT Foresta Lestari Dwikarya.
“Terkait pelaporan oleh PT Foresta Dwikarya Lestari, perlu saya jelaskan sebab musabab terjadinya pembakaran dan pengeroyokan pada tanggal 16 Agustus 2023 di Desa Kembiri, Kabupaten Belitung. Bahwasanya kejadian pada tanggal 16 Agustus 2023 tersebut terjadi secara spontanitas, bukan hal yang direncanakan,” ungkap Wandi lewat siaran persnya, Rabu (28/8/2023).
Adapun spontanitas itu terjadi karena Saudara Aswin selaku salah satu manajer PT Foresta Dwikarya Lestari telah memaksakan kehendak dengan memberikan perintah pemanenan terhadap buah sawit yang masyarakat anggap berada di luar ijin HGU PT Foresta Dwikarya Lestari, dengan luas kurang lebih 100 hektar lebih yang berada di Desa Kembiri, Kabupaten Belitung.
Ada Kesepakatan PT Foresta dengan Masyarakat
Sebelumnya, Ia mengatakan terhadap pohon sawit yang berada diluar HGU tersebut seluas kurang lebih 100 hektar itu telah terjadi KESEPAKATAN antara PT Foresta Dwikarya Lestari dengan masyarakat 7 (tujuh) desa di Kabupaten Belitung, bahwa buah sawit pada lahan di luar HGU tersebut tidak akan di panen sebelum adanya titik terang antara masyarakat 7 (tujuh) desa dengan pihak perusahaan.
“Mengenai sebab musabab 11 orang tersangka tidak menghadiri pemanggilan pertama maupun pemanggilan kedua kedua dari Polres Belitung, perlu saya jelaskan disini ketidakhadiran 11 tersangka tersebut dikarenakan 11 orang tersangka beranggapan karena telah terjadi pertemuan antara perwakilan masyarakat di rumah Dinas Bupati Belitung,” katanya.
Wakapolda Babel Hadiri Pertemuan di Rumah Dinas Bupati Belitung
Selanjutnya, pada pertemuan tersebut di hadiri Wakapolda Bangka Belitung, Bupati Belitung, pihak kejaksaan, Kapolres Belitung, Dinas Perkebunan Belitung maupun instansi terkait lainnya.
“Dalam pertemuan tersebut menghasilkan suatu kesepakatan, yakni Wakapolda Bangka Belitung meminta kepada Martoni cs (para tersangka) untuk tidak lagi melakukan tindakan anarkis seperti pada kejadian tanggal 16 Agustus 2023,” ujarnya lagi.
Maka dari itu pandangan masyarakat termasuk para tersangka terhadap kejadian pada 16 Agustus 2023 di Desa Kembiri di anggap sudah selesai.
Tindakan Kurang Etis dari Oknum Aparat
Mengenai proses penangkapan terhadap 11 tersangka, Wandi SH mengungkapkan terdapat tindakan kurang etis oleh beberapa oknum aparat kepolisian terhadap beberapa tersangka saat proses penangkapan.
Dugaan Tindakan Kekerasan dari Oknum Kepolisian
Menurutnya, Dimana terjadi penggunaan tindakan kekerasan oleh oknum kepolisian, seolah-olah tersangka merupakan pelaku tindak criminal yang luar biasa, seperti pelaku terorisme maupun tindak criminal lainnya. Ini yang sangat kami sesalkan.
“Saya selaku kuasa hukum dari 11 tersangka ini, sangat menyayangkan terhadap aparat penegak hukum baik dari Polres Belitung maupun Polda Bangka Belitung, dikarenakan saya selaku kuasa hukum tidak diberitahukan secara resmi sebab akibat dan apa alasan utama 11 tersangka dipindahkan dari tahanan di Mapolres Belitung ke ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung,” tuturnya.
“Alasan kepindahan 11 tersangka tersebut yang terkesan dalam waktu yang singkat, seolah-olah dipaksakan dengan tujuan dan maksud tersebut yang alasan tersebut tidak diberitahukan juga kepada istri dan keluarga 11 tersangka yang ada di Belitung,” tutup Wandi. (*)







