GasparNews.com, Bangka Belitung – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana menjelaskan pentingnya kehadiran juru hukum di tingkat desa dan kelurahan untuk memberikan edukasi tentang hukum dan tentang tidak semua masalah berkaitan hukum harus diselesaikan di tingkat pengadilan.
Melalui pelatihan Launching Pos Bantuan Hukum bersama stakeholder lintas kementerian dan pemerintah desa atau kelurahaan terdiri dari
5.777 Paralegal dan 1380 juru damai yang mengikuti pelatihan ini termasuk Keterwakilan Bangka belitung.
“Tentu pelatihan ini untuk meningkatkan akses keadilan lebih cepat dan mudah mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Karena desa atau kelurahan adalah dimana tempat masyarakat itu tinggal, bisa memberikan akses keadilan lebih cepat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/6).
Tidak hanya itu, Wagub Hellyana bersama Kemenkumham, Kemendagri dan Kementerian Desa Tertinggal meluncurkan portal bantuan hukum sebagai pelayanan bagi masyarakat. Hal ini akan dihendel oleh perangkat desa yang telah melalui pelatihan.
“Yang sudah diberikan pelatihan selama 3 hari itu diaktualisasikan selama 3 bulan, sebanyak 5.777 Paralegal dan 1380 Juru Damai (peace maker) yg mencakup kepala desa atau lurah,” terangnya.
Kades/Lurah Dibekali Pengetahuan Hukum
Seluruh kepala desa dan lurah yang dibekali tentang pengetahuan hukum ini, kata Hellyana akan berperan sebagai juru damai di wilayah hukum masing – masing sehingga setiap permasalahan yang berkaitan dengan hukum ringan bisa diselesaikan melalui penyelesaian hukum di luar pengadilan.
“Contohnya tidak ada lagi peristiwa nenek – nenek yang hanya mencuri buah mangga dihukum sanksi berat, kejadian ini terjadi di tingkat desa tidak semua memahami hukum,” kata Hellyana sampaikan harapannya.
Ia menambahkan, hukum hari ini sudah berbeda dengan sebelumnya, bahwa hukum harus hadir melindungi warga negara Indonesia sehingga peran inklusif desa dan kelurahan khususnya di Bangka Belitung harus merata. (Tim)







