Gasparnews.com, Belitung Timur – Polres Belitung Timur (Beltim) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan tiga tersangka kasus kepemilikan narkotika dan psikotropika, Senin 11/9/2023, Kapolres Beltim menyebutkan Tiga tersangka merupakan orang dari luar pulau Belitung.
“Terkait dengan penangkapan tiga tersangka kasus kepemilikan narkotika dan psikotropika ini, kita laksanakan bukan hanya dalam rangka operasi saja tetapi dalam pelaksanaannya mulai dari bulan 8 kemarin dan bulan 9,” ungkap Kapolres Beltim, AKBP Arif Kurniatan SIK.
Tiga tersangka yang diamankan Polres Beltim ini, lanjut AKBP Arif Kurniatan yaitu atas nama MH, AS dan BR, “Tiga tiganya merupakan orang dari luar yang kerja di Belitung Timur, satu orang sudah waktu yang lama, sekitar 1 tahun, sehingga sudah mempunyai keterangan domisili di wilayah Belitung Timur ini,” bebernya.
Kemudian Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Polres Beltim diantaranya satu unit sepeda motor, Tiga unit Handphone, uang tunai total enam ratus ribu rupiah, struk pembayaran akun DANA lima ratus ribu rupiah, beberapa paket plastik diduga sabu sabu dan beberapa peralatan untuk mengunakan sabu sabu.
“Barang-barang yang berhasil kita amankan, masing-masing ada beberapa bungkus paketan paketan kecil berbentuk kristal, kita duga merupakan narkotika jenis sabu sabu, kemudian ada alat hisap untuk menggunakan daripada sabu sabu tersebut,” ujarnya.
Kemudian Kapolres Beltim ini menyebutkan, ketiga pelaku kasus kepemilikan narkotika dan psikotropika ini di tangkap di wilayah Kecamatan Gantung, “Diamankan ada tiga tempat, yang pertama digantung, kemudian di lenggang, lenggang ini ada dua, semuanya terkait dengan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada pendatang pendatang lain yang berhasil memasukkan narkotika jenis sabu sabu ini ke wilayah Belitung Timur,” katanya.
AKBP Arif Kurniatan berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau yang mempunyai informasi terkait penyalahgunaan Narkotika untuk menyampaikan kepada pihak kepolisian yang akan ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan penyelidikan.
Ketiga tersangka kasus kepemilikan narkotika dan psikotropika ini akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan atau 4 tahun.







