GasparNews.com, Belitung Timur – Kasus Penangkapan 8 (delapan) Truk Timah diduga Ilegal di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) oleh Tim Krimsus Polda Babel sudah bergulir hampir dua minggu, sejak 30 Januari 2025 lalu.
Masyarakat Beltim pada khususnya tentu sangat berharap kepada pparat penegakan hukum (APH) dapat dengan jelas dan transparan hingga mampu membawa aktor intelektualnya ke meja hijau.
Kaitan hal ini, keberhasilan Krimsus Polda Babel perlu diberikan apresiasi juga, karena berhasi mengamankan 8 Truk bermuatan Timah diduga ilegal di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, hingga kini Kamis (13/2) Tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Babel yaitu 7 orang sopir, dan 1 orang warga Damar Beltim yang diduga pemilik Timah Berinisial SP.
Disisi lain, tim awak media terus mencari informasi terkait penanganan kasus timah ilegal dari pihak penegak hukum yang berjumlah sekitar 76 Ton tersebut.
APH Memiliki Kemampuan Mengungkap Kasus Timah Ilegal
Terpisah, Aktifis Masyarakat Belitung Sabriansyah memberikan komentarnya terkait penangkapan pengiriman timah diduga ilegal di wilayah Beltim dari Krimsus Polda Babel.
Ia pun meyakini APH di Babel memiliki kemampuan mengungkap aktor intelektual kasus timah ilegal yang terjadi di wilayah itu.
“Kami sangat berharap kepada penegakan hukum agar lebih serius mengungkap pelaku utamanya. Saya percaya penegak hukum di wilayah kita ini memiliki kemampuan mengungkap aktor intelektual dugaan kasus pengiriman timah ilegal itu,” ungkapnya. (Tim)







