Gasparnews.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.
Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto, tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah melakukan identifikasi, pengawasan dan pengamatan, Bappebti menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 November 2022.
Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan.
“Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka,” ujarnya.
Sebagai imbalan, Ia menjelaskan bahwa anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru.
“Skema ini berlaku untuk beberapa generasi dan para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ungkap Didit.
Maraknya Skema Member Get Member Berkedok Investasi Kripto
Sementara itu, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison menerangkan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan diantara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.
Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” jelas Aldison.
Lanjut Aldison, saat ini
banyak modus berkedok perdagangan aset kripto dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial,dan sebagainya.
“Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut,” bebernya.
Bappebti mengimbau, sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), masyarakat harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.
Pastikan juga legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum. Informasi itu dapat diakses dengan mudah melalui tautan http://ceklegalitas.bappebti.go.id/
Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat.
Perlu diingat, pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).
“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” tutup Aldison. (Red)







