Bappebti: Waspada Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Perdagangan Aset Kripto

banner 468x60

Gasparnews.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas  Perdagangan Berjangka  Komoditi (Bappebti) akan  melakukan tindakan tegas  terhadap entitas yang  melakukan penghimpunan  dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.

Tindakan tersebut dilakukakan untuk  memberikan perlindungan  dan mencegah potensi  kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
kalender2024

“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat  beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto, tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah melakukan identifikasi, pengawasan dan pengamatan, Bappebti menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 November 2022.

Menurut Didid, entitas  tersebut memberikan janji  keuntungan yang konsisten  dan hampir tanpa kerugian  dari trading yang dilakukan.

“Jika para anggota ingin  mendapatkan keuntungan  lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka,” ujarnya.

Sebagai imbalan, Ia menjelaskan bahwa anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru.

“Skema ini berlaku untuk beberapa generasi dan para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang  diikutinya melalui berbagi  media sosial. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menghentikan  kegiatan usahanya agar  tidak semakin banyak  masyarakat yang dirugikan,” ungkap Didit.

Maraknya Skema Member Get Member Berkedok Investasi Kripto

Sementara itu, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison menerangkan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan diantara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.

Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member  get member dengan janji  keuntungan tetap sesuai  paket  investasi  yang  dipilih,” jelas Aldison.

Lanjut  Aldison, saat ini
banyak modus berkedok perdagangan aset kripto dilakukan dengan cara  sedemikian rupa yang  dikemas dengan agama,  kegiatan amal, kegiatan  sosial,dan sebagainya.

“Masyarakat awam tentu  akan mudah terpengaruh  untuk ikut dalam investasi  jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut,” bebernya.

Bappebti mengimbau, sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau  Perdagangan Fisik Aset Kripto  (PFAK), masyarakat harus  memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

Pastikan juga legalitas  perusahaan, apakah sudah  terdaftar di Bappebti atau  belum. Informasi itu dapat diakses dengan mudah melalui tautan http://ceklegalitas.bappebti.go.id/

Selanjutnya, jangan  mudah  percaya dengan iming-iming  keuntungan besar yang bisa  diperoleh dalam waktu singkat.

Perlu diingat, pergerakan di  PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam  waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).

“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau  komisi apabila berhasil  merekrut anggota baru  sebagai downline, karena di  bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” tutup Aldison. (Red)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *