Gasparnews, Belitung – Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (10/11/2022).
Akibat perbuatan ke dua TSK tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 134.000.000,- (Seratus tiga puluh empat juta rupiah) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
“Berkas TSK atas nama tersangka JI dan IS telah dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH.
Adapun kedua tersangka tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Sidang Segera Digelar
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Pangkalpinang, dipastikan proses persidangan terhadap perkara tersebut segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” tutupnya. (Ar)







