Gasparnews.com, Belitung Timur – Perda RZWP3K tidak ada perubahan dan Pulau Belitung hingga saat ini masih Zero Tambang, hal ini disampaikan Fhores Fherado saat menjadi Narasumber Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Eka Budhiarta S.Mn, M.Si.
“Untuk materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K di pulau Belitung tidak ada yang berubah,” kata Kabid Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel, Fhores Fherado ST,MPS, M.Eng mewakili Kepala DKP Provinsi Babel saat menyampaikan paparannya di Balai Pertemuan Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Sabtu (24/06/2023).
Perda RZWP3K ini masih tetap atau tidak ada perubahan, lanjut Fhores Fherado, hal ini berdasarkan surat balasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tanggal 26 Desember 2021 Nomor B.4063/DJPRL/XII/2021 yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Provinsi Babel pada poin 4 menyebutkan tidak adanya perubahan atas Dokumen Final RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Materi Teknis Perairan Pesisir yang ditanda tangani oleh Plh Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut, Muhammad Yusuf.
“Sesuai Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Belitung masih Zero Tambang,” ujarnya.
Selanjutnya Fhores Fherado mengatakan Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Babel ini berfungsi untuk mengatur ruang ruang laut, seperti Zona Perikanan tangkap, Zona Perikanan Budidaya, Zona Pariwisata, Zona Tambang, Zona Industri, Zona Pelabuhan, Zona Kawasan Konservasi ( Kawasan Konservasi Perairan) dan Zona Alur Laut ( Alur Pelayaran, Alur Pipa dan Kabel Laut, Alur Migrasi Biota Laut).
Sementara itu Eka Budiartha S.Mn, M.Si mengatakan bahwa Perda RZWP3K adalah tonggak yang sangat penting dalam melakukan aktivitas di laut Belitung Timur, dan Perda RZWP3K inimerupakan acuan dalam pemberian Izin Penyesuaian Pemanfaatan Ruang Laut oleh KKP.
“Jadi semua harus mengacu dengan Perda RZWP3K, begitu juga dalam Pembuatan Ranperda RTRW Integrasi yang merupakan penggabungan antara Perda RZWP3K dan RTRW Provinsi, untuk itu mari kita sama-sama menjaga Laut kita sebagai salah satu sumber Kehidupan masyarakat kita di Belitung Timur,” pungkas Eka.







