Kantor Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasikan Fungsi Perlindungan WNI

banner 468x60

Gasparnews.com, Tanjungpandan – Dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan WNI, Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan melaksanakan sosialisasi yang bertempat di BW Suite Hotel, Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Kamis (22/6/2023).

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno sampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diantaranya membahas mengenai pentingnya pelayanan keimigrisaian, penegakan hukum, keamanan serta kesejahteraan negara, berikut penjelasannya;

Bacaan Lainnya
kalender2024

PELAYANAN KEIMIGRASIAN
Memberikan Pelayanan pembuatan dokumen
keimigrasian untuk warga negara indonesia. pengurusan visa dan izin tinggal warga negara asing

PENEGAKAN HUKUM
Imigrasi memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

KEAMANAN
Upaya pengawasan perizinan serta keberadaan warga negara asing dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara.

KESEJAHTERAAN
Sebagai pendukung dalam usaha pembangunan negara serta kemudahan berinvestasi untuk kesejahteraan negara.

TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Tamu yang hadir pada kegiatan tersebut antara lain; Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan Suyatno, beberapa Jajaran dan Pejabat Keimigrasian, perwakilan dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan se Kabupaten Belitung serta perwakilan dari rekan-rekan awak media Pulau Belitung. (Tim)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *