Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Jon Ditangkap Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang

banner 468x60

Gasparnews.com, Pangkalpinang – Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang amankan Jon atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu yang dimilikinya pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Jon ditangkap setelah diduga menjadi pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu,” sebut keterangan yang tertulis dalam laman resmi Polda Babel, Rabu (31/7).

Bacaan Lainnya
kalender2024

Ia berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Jon di tangkap pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB dirumah kontrakan yang beralamatkan Jalan Pantai Rt.006 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru, Kabulaten Bangka Tengah.

Pelaku atas nama M Halim Alias Jon, lelaki berusia 43 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas warga Jalan sekolah Rt 07 desa Tanjung Gunung Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah dan alamat kontrakan Jalan Pantai Rt.006 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupten Bangka Tengah.

Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Polisi saat melakukan penangkapan membawa saksi yakni bapak Jamaludin selaku ketua RT setempat.

“Penangkapan terhadap tersangka pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB Dirumah kontrakan yang beralamatkan Jalan Pantai Rt.006 Desa Tanjung Gunung Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah,” jelas kutipan tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu diatas lantai dalam kamar rumah kontrakan yang beralamatkan Jalan Pantai Rt.006 Desa Tanjung Gunung Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke polresta pangkalpinang.

Barang bukti yang ditemukan saat pengeledahan adalah:

a. 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu;

b. 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;

c. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil;

d. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;

e. 1 (satu) buah sendok dari potongan pipet;

f. 1 (satu) unit Timbangan Digital;

g. 1 (satu) unit HP merek INFINIX Warna Abu-abu dengan No. Imei1 : 350407573410407 Imei2 : 350407573410415.

Berat Bruto Sabu 8,06 gram dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *