Gasparnews.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya pada laman resmi Kejaksaan pada Rabu (8/11) menjelaskan keempat saksi yang diperiksa:
1. JJSM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
2. HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
3. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020.
4. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)







