KPHP Gunong Duren Perketat Pengamanan Hutan di HKM Gurok Meranti

banner 468x60

GasparNews com, Belitung Timur – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren memperketat pengamanan hutan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Gurok Meranti, Desa Simpang Tige, Dusun Bangek, Kabupaten Belitung Timur.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret mencegah dan menekan praktik pembalakan liar (ilegal logging) yang mengancam kelestarian hutan.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Melalui rilis resmi kepada awak media pada Sabtu (10/1/2026), kegiatan pengamanan hutan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Heri, bersama jajaran Polhut di lapangan.

Ia menegaskan bahwa ilegal logging merupakan ancaman serius yang harus dilawan secara tegas dan berkelanjutan.

“Ilegal logging adalah musuh bersama yang wajib dilawan. Pembabatan hutan yang terus terjadi secara nyata telah merusak lingkungan. Dampaknya bukan hanya hilangnya tegakan hutan, tetapi juga rusaknya ekosistem, terganggunya tata air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta hilangnya habitat satwa liar,” tegas Heri.

Menurutnya, pengamanan hutan ke depan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Ia mengimbau warga agar segera melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui SiLapor Polhut dengan memanfaatkan barcode pelaporan, sehingga petugas dapat segera melakukan penindakan.

Komitmen Lindungi Hutan dari Ilegal Logging

Sementara itu, Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, mengapresiasi komitmen jajaran Polhut yang konsisten menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

“Kami mengapresiasi kinerja Polhut KPHP Gunong Duren yang terus hadir di lapangan. Pengamanan hutan merupakan bagian penting dalam menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, pelindung lingkungan, serta warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Jookie juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal logging maupun bentuk perusakan hutan lainnya.

Perangi Pembalakan Liar

Ia menegaskan bahwa negara hadir dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Pelaku pembalakan liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan, bukan justru merusaknya,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KPHP Gunong Duren berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa hutan bukan hanya milik negara, melainkan milik bersama yang harus dijaga demi keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan Belitung Timur. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *