Polsek Gantung Amankan Pelaku Bandar Judi Togel

banner 468x60

Gasparnews.com, Belitung Timur – Tim Gabungan Unit Reskrim Intel Polsek Gantung mengamankan seorang laki-laki inisial DW (45) penduduk Jalan Negeri II Rt 11 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Rabu malam (2/11/2022).

Pelaku tersebut diamankan karena melakukan perjudian togel di Pasar Tradisional Gantung Dusun Lenggang Rt 17 Desa Lenggang  Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin Sinulingga seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan, bahwa tim Gabungan Unit Reskrim Intel Polsek Gantung mengamankan seorang laki-laki yang melakukan perjudian togel pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di Pasar Tradisional Gantung Dusun Lenggang Rt 17 Desa Lenggang  Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim saat sedang bertransaksi menjadi bandar togel dimana nomor togel tersebut dipasang pada sebuah aplikasi di handphone.

m Polsek Tangkap Pelaku Jam 10 Malam

AKP Jean membeberkan, Pada hari Rabu Tanggal 2 November  2022 Sekira Pukul 17:00 WIB. Unit Reskrim Polsek Gantung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas tindak pidana perjudian jenis togel yang sangat meresahkan masyarakat setempat.

Mendengar hal tersebut Unit Reskrim intel Polsek Gantung melaksanakan penyelidikan. Setelah mendapatkan info yang akurat, pada pukul 22:.00 WIB tim gabungan langsung melaksanakan penangkapan terhadap bandar judi togel tersebut. “Biasanya pelaku melakukan pemasangan nomor togel melalui pelaku dengan menggunakan handphone,” imbuhnya.

Selanjutnya Ia mengatakan, barang bukti disita dari pelaku berupa 1 unit Handphone Merk Vivo V 20, 2 buah pena berwarna hitam, 3 buah potongan kertas yang bertuliskan nomor togel, uang tunai sebesar Rp 2.737.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah)

“Pelaku DW saat ini sudah diamankan dan diproses oleh unit Reskrim Polsek Gantung dengan pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana,” ungkal Kapolsek Gantung. (Salis)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *