Gasparnews – Eman Sulaeman, hakim tunggal yang akan menangani praperadilan Pegi Setiawan, memiliki pengalaman bertugas di berbagai wilayah Indonesia, dikutip media online ayobandung, Minggu (23/6/2024).
Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975, Eman telah berkarier sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung sejak Desember 2000.
Pada 5 Juli 2021, Eman mulai bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, ia juga pernah bertugas di Pengadilan Agama Sumedang, PN Rote Ndao di NTT, dan PN Wonosari di Gunung Kidul.
Praperadilan Pegi, 24 Juni 2024
Dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada 24 Juni 2024, Eman akan memimpin sidang untuk menguji penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016.
Pegi Setiawan, yang ditangkap dan ditahan atas kasus ini, mengajukan praperadilan dengan gugatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang ini akan berlangsung di ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 24 Juni 2024, pukul 09.00 WIB.
Eman Sulaeman dikenal sebagai hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Per 2 Januari 2024, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 294.031.507, dengan aset berupa tanah dan bangunan di Pemalang dan Bogor, serta sebuah motor.
Adapun rincian harta kekayaan Eman Sulaeman sebagai berikut:
Tanah dan bangunan seluas 421 m2/421 m2 di kab / kota pemalang, hasil sendiri 600 juta
Tanah dan bangunan seluas 104 m2/104 m2 di kab / kota bogor, hasil sendiri 120 juta.
Motor, honda nc11cf1c a/t tahun 2013, hasil sendiri 6.5 juta
Harta bergerak lainnya 12.400.000
Kas dan setara kas 35.565.736
Sub total 774.465.736
Eman juga memiliki utang sebesar Rp 480 juta, sehingga total harta bersihnya menjadi Rp 294 juta. (*)







